PEKANBARU, RadarLentera.com – Penggerebekan sebuah kamar kos di Jalan Durian, Gang Puri, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, mengungkap dugaan peredaran narkotika. Seorang perempuan berinisial AY (40) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru dengan barang bukti 56,64 gram sabu-sabu dan 28 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (8/10/2026) di kamar nomor 29 Kos Madona. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu-sabu dan etomidate di lokasi tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang melalui Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan, informasi warga menjadi dasar bagi tim operasional untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan informasi di lapangan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan AY. Penggeledahan kamar kos dilakukan dengan disaksikan penjaga kos.
“Petugas mengamankan AY dan melakukan penggeledahan yang disaksikan penjaga kos,” ujar Noki, Senin (19/10/2026).
Polisi Temukan Sabu, Cartridge, hingga Peralatan Diduga untuk Mengemas Narkotika
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari dalam lemari kayu berwarna cokelat, petugas menyita 22 cartridge merek Restart dan enam cartridge merek Ghost Raider yang diduga mengandung etomidate. Polisi juga menemukan tujuh plastik klip bening yang diduga berisi sabu-sabu.
Selain itu, petugas mengamankan empat timbangan digital, dua mesin pres, satu sendok sabu, dua alat isap bong, serta ribuan plastik klip bening.
Sejumlah barang lain turut dibawa sebagai barang bukti, yakni tiga telepon genggam merek Oppo, Samsung, dan Redmi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 6161 ACP.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa bersama AY ke kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil Tes Urine Positif Metamfetamin
Dalam proses pemeriksaan, petugas juga melakukan tes urine terhadap AY. Hasilnya menunjukkan bahwa AY positif metamfetamin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AY mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial DW.
Polisi kini masih menelusuri keterangan tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan DW sekaligus mendalami asal-usul barang bukti yang disita dari kamar kos tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap DW,” kata Noki.
Terancam Pasal Berlapis
Atas perkara tersebut, AY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AY juga disangkakan melanggar dan/atau ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Pekanbaru masih melakukan pengembangan untuk mendalami jaringan yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Keterangan mengenai asal-usul narkotika dan dugaan keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

