DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Dumai, Riau. Dalam pengungkapan pada Jumat (16/10/2026) malam, polisi mengamankan dua remaja berusia 16 tahun berinisial FF dan MY serta menyita enam paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,12 gram.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat pada awal Oktober 2026 mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Sukajadi, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Satresnarkoba Polres Dumai di bawah arahan Kasat Narkoba AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Pada Jumat malam, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan FF di sekitar Jalan Sukajadi. Tim kemudian mendatangi lokasi dan mendapati remaja tersebut sedang duduk di kawasan itu.
Saat hendak diamankan, FF diduga membuang sebuah bungkusan. Petugas mengambil bungkusan tersebut dan melakukan pemeriksaan dengan disaksikan warga setempat. Hasilnya, ditemukan lima paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan awal FF, barang tersebut diduga diperoleh dari MY. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan remaja tersebut.
Sekitar pukul 20.50 WIB, petugas mengamankan MY di sebuah rumah di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Dalam penggeledahan yang didampingi ketua RT setempat, polisi menemukan timbangan digital berwarna hitam di bawah lemari dalam kamar. Namun, tidak ditemukan narkotika di lokasi tersebut.
Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke rumah FF. Dari penggeledahan di kamar, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Sampoerna berwarna putih di belakang lemari. Di dalamnya terdapat satu paket kristal bening yang diduga sabu.
Dengan demikian, total barang yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut berjumlah enam paket dengan berat kotor sekitar 3,12 gram.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang lain berupa satu kotak rokok Sampoerna berwarna putih, satu unit iPhone 13 berwarna putih, satu unit timbangan digital berwarna hitam, serta satu unit Redmi Note 10S.
Kedua remaja bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan Perkara Perhatikan Hak Anak
Mengingat kedua remaja yang diamankan masih berusia 16 tahun, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak serta hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Polres Dumai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui penyelidikan, penegakan hukum, dan kerja sama dengan masyarakat.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Informasi atau pengaduan kepada kepolisian dapat disampaikan melalui layanan 110.

