Gudang Narkotika di Pekanbaru Terbongkar, Kurir Jaringan Ditangkap: 4 Kg Sabu, 48 Ribu Ekstasi hingga Etomidate Disita

Gudang Narkotika di Pekanbaru Terbongkar, Kurir Jaringan Ditangkap: 4 Kg Sabu, 48 Ribu Ekstasi hingga Etomidate Disita

PEKANBARU, RadarLentera.com – Pergerakan jaringan peredaran narkotika di Riau kembali mendapat pukulan telak. Tim gabungan Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar membongkar sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial YY (42) diamankan bersama barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim operasional terkait dugaan aktivitas penyimpanan narkotika di kawasan Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi sebuah rumah kontrakan yang diduga difungsikan sebagai gudang penyimpanan narkotika.

“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Kombes Putu, Jumat (24/7).

Penangkapan terhadap YY dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Penyelidikan kemudian berkembang setelah tersangka mengakui masih menyimpan barang terlarang di rumah kontrakan lain.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan lain yang juga digunakan untuk menyimpan narkotika,” jelas Kombes Putu.

Dari dua lokasi tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni:

* Empat bungkus kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram;
* 48.411 butir pil ekstasi;
* 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram;
* 322 cartridge yang mengandung etomidate;
* 729 butir Happy Five.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa YY diduga berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan barang-barang tersebut atas perintah seseorang yang kini masih diburu penyidik.

Menurut pengakuannya kepada penyidik, tersangka telah menjalankan peran tersebut selama lebih dari satu tahun. Dari aktivitas ilegal itu, ia mengaku memperoleh keuntungan yang digunakan untuk membeli sebuah mobil dan sepeda motor.

“Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor,” ungkap Kombes Putu.

RadarLentera.com memperoleh informasi bahwa penyidik kini masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap aktor utama yang diduga mengendalikan jaringan tersebut. Penelusuran terhadap alur distribusi maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain juga masih berlangsung.

Tidak hanya fokus pada aspek pidana narkotika, penyidik juga akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri serta menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, sebagai upaya memutus sumber pendanaan jaringan peredaran narkotika.

Saat ini, tersangka YY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#Polresta Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index