PEKANBARU, RadarLentera.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan dugaan peredaran narkotika lintas provinsi setelah menangkap seorang pria bernama Marcel di sebuah guest house di Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima kilogram sabu yang ditemukan dalam lima paket besar dan disembunyikan di dalam sebuah koper. Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp1.750.000.
Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusing mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan transaksi narkotika yang akan berlangsung di Guest House Hasannah, Jalan Paus, Kota Pekanbaru.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Pemberantasan BNNP Riau dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berangkat dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan tujuan mengambil narkotika. Setelah narkotika tersebut diperoleh, pelaku selanjutnya berencana membawa dan mengedarkannya ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan,” kata Christ Reinhard dalam laporannya kepada Kepala BNN RI, Rabu (7/10/2026).
Diamankan di Kamar Guest House
Setelah melakukan pemantauan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang menginap di guest house tersebut dan diduga membawa narkotika.
Tim BNNP Riau kemudian mendatangi kamar yang ditempati pria tersebut bersama pihak resepsionis. Setelah pintu kamar dibuka, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Selanjutnya, tim bersama pihak resepsionis Guest House Hasannah mendatangi kamar tersebut dan mengetuk pintu kamar. Setelah pintu dibuka, tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku,” ujar Christ.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi awal terhadap pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku menyimpan narkotika di dalam sebuah koper merek Polo Louis yang berada di dalam lemari kamar.
Petugas selanjutnya membuka koper tersebut. Di dalamnya ditemukan lima paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar lima kilogram.
Diduga Akan Dibawa ke Palembang
Dari hasil penyelidikan sementara, narkotika tersebut diduga akan dibawa dari Pekanbaru menuju Kota Palembang, Sumatera Selatan, untuk diedarkan.
Selain lima kilogram sabu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp1.750.000.
Marcel bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
BNNP Riau masih melakukan pendalaman terhadap jaringan serta asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya BNNP Riau dalam memutus jalur distribusi narkotika yang masuk dan melintas di wilayah Riau.

