<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Latest Posts</title><link>https://radarlentera.com/</link><description>Latest posts of our site.</description><atom:link href="https://radarlentera.com/rss" rel="self" type="application/rss+xml" /><item><title>Satresnarkoba Polres Kampar Amankan 37,37 Gram Sabu, Dua Orang Ditangkap</title><link>https://radarlentera.com/detail/2593/satresnarkoba-polres-kampar-amankan-3737-gram-sabu-dua-orang-ditangkap</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR, RadarLentera.com &#45;&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt; Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar Selasa (11/8/2026) malam, polisi mengamankan dua orang tersangka dan menyita 35 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 37,37 gram.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedua tersangka masing&#45;masing berinisial FR (35) dan RH (30). FR disebut berperan sebagai kurir, sedangkan RH diduga menjadi pengedar. Keduanya diamankan sekitar pukul 20.40 WIB di sebuah rumah warga di Dusun II, RT 002/RW 002, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penangkapan bermula ketika petugas mengamankan FR di luar rumah. Sementara itu, RH ditemukan berada di dalam kamar. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 31 paket diduga sabu yang berada di atas tempat tidur, tepat di depan RH.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat dimintai keterangan, RH mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku masih menyimpan barang serupa di kediamannya yang berada di Kecamatan Tambang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Petugas kemudian membawa RH menuju rumahnya untuk dilakukan penggeledahan lanjutan. Di kamar RH, polisi menemukan sebuah kaleng merek Gudang Garam yang berada di atas meja. Setelah diperiksa, kaleng tersebut berisi empat paket tambahan diduga sabu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 35 paket dengan berat kotor 37,37 gram.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita tiga unit telepon seluler, alat penimbang, perlengkapan pembungkus, uang tunai Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 5777 ZN.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pemeriksaan awal, RH mengaku memperoleh pasokan barang terlarang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Adi, yang disebut berdomisili di wilayah Air Tiris, Kecamatan Kampar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, penyidik masih mendalami keterangan para tersangka, termasuk menelusuri sosok yang disebut sebagai pemasok untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kasus ini membuktikan bahwa peredaran narkoba tidak pandang status sosial. Kami terus melakukan pendalaman dan melacak pemasok yang disebut oleh tersangka agar jaringan ini dapat diputus,” tegas Rifles.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang&#45;Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal&#45;usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://radarlentera.com/assets/berita/original/27052444908-39d34b08-244d-44b9-8892-8db713699f27.png"/><pubDate>Thu, 13 Aug 2026 12:17:50 +0700</pubDate><guid>https://radarlentera.com/detail/2593/satresnarkoba-polres-kampar-amankan-3737-gram-sabu-dua-orang-ditangkap</guid></item><item><title>Strong Point Pagi Polsek Bagan Sinembah, Polisi Pastikan Arus Lalu Lintas Tetap Lancar</title><link>https://radarlentera.com/detail/2592/strong-point-pagi-polsek-bagan-sinembah-polisi-pastikan-arus-lalu-lintas-tetap-lancar</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;ROKANHILIR, RadarLentera.com &#45;&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;strong&gt; &lt;/strong&gt;Kehadiran personel kepolisian kembali terlihat di sejumlah ruas jalan yang menjadi titik aktivitas masyarakat di Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Kamis (13/8/2026) pagi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mulai pukul 07.00 WIB, personel Polsek Bagan Sinembah melaksanakan &lt;strong&gt;Strong Point Pagi&lt;/strong&gt; sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengaturan lalu lintas dilakukan di sejumlah lokasi yang rawan mengalami kepadatan, di antaranya kawasan &lt;strong&gt;Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu dan U&#45;Turn Pajak Lama&lt;/strong&gt;.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Personel ditempatkan untuk membantu mengatur pergerakan kendaraan, mengantisipasi kepadatan, sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sedang beraktivitas pada jam sibuk pagi hari.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain menjaga kelancaran arus kendaraan, keberadaan polisi di lapangan juga menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas maupun gangguan ketertiban di jalan raya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, Strong Point Pagi merupakan bentuk pelayanan langsung kepolisian kepada masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Strong Point Pagi merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat. Dengan hadir langsung di titik&#45;titik yang membutuhkan pengaturan, diharapkan arus lalu lintas tetap lancar serta masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujar Kapolsek.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia mengingatkan seluruh pengguna jalan agar disiplin mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, keselamatan pengguna jalan harus menjadi perhatian bersama. Karena itu, pengendara diimbau untuk tetap waspada, memperhatikan kondisi lalu lintas, serta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selama kegiatan berlangsung, situasi di sejumlah titik pengaturan terpantau &lt;strong&gt;aman dan kondusif&lt;/strong&gt;, dengan arus lalu lintas berjalan lancar serta terkendali.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polsek Bagan Sinembah memastikan kegiatan Strong Point Pagi akan terus dilakukan sebagai bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya pada waktu dan lokasi dengan tingkat aktivitas lalu lintas yang tinggi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya lalu lintas yang lebih aman, tertib dan lancar sekaligus memperkuat kehadiran polisi di tengah masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://radarlentera.com/assets/berita/original/24956115327-9f10fccc-9bac-48ed-bd97-d83cd0fa52c4.jpeg"/><pubDate>Thu, 13 Aug 2026 12:08:48 +0700</pubDate><guid>https://radarlentera.com/detail/2592/strong-point-pagi-polsek-bagan-sinembah-polisi-pastikan-arus-lalu-lintas-tetap-lancar</guid></item><item><title>Polres Dumai Ungkap 33 Paket Diduga Shabu 23,49 Gram dan 19,85 Gram Etomidate, Dua Tersangka Diamankan</title><link>https://radarlentera.com/detail/2591/polres-dumai-ungkap-33-paket-diduga-shabu-2349-gram-dan-1985-gram-etomidate-dua-tersangka-diamankan</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;DUMAI, RadarLentera.com &#45;&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt; Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang berlangsung Selasa malam (11/8/2026), polisi mengamankan dua pria berinisial A.J.S. alias J (28) dan M.W. alias W (26).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 33 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 23,49 gram serta dua cartridge diduga etomidate merek Caesar dengan berat kotor sekitar 19,85 gram.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedua tersangka diamankan sekitar pukul 22.43 WIB di sebuah rumah di Jalan Raja Ali Haji RT 023, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Berawal dari Informasi Masyarakat&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Purnama.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Selasa malam, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut di sebuah rumah di kawasan Purnama.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tim yang dipimpin Ipda Lius Mulyadin, S.H. kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan A.J.S. serta M.W. yang saat itu berada di dalam rumah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari belakang sebuah rak kayu, petugas menemukan satu tabung berwarna hitam yang berisi 16 paket diduga shabu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tidak jauh dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu kaleng merek Canon Hercules yang berisi dua paket diduga shabu. Petugas juga menemukan dua cartridge diduga etomidate merek Caesar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, yakni satu unit timbangan digital, satu gunting pres, dan satu blok plastik bening.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Temuan Bertambah dari Tempat Sampah&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pencarian barang bukti kemudian dilanjutkan di sekitar rumah. Petugas menemukan sebuah kaleng rokok merek Dji Sam Soe di tempat sampah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di dalam kaleng tersebut terdapat 14 paket diduga shabu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, polisi mengamankan satu kotak plastik merek Luby yang berisi satu blok plastik bening dan satu gunting pres.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi kemudian memperoleh informasi bahwa A.J.S. masih menyimpan satu paket diduga shabu di rumahnya yang berada di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Petugas kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu paket diduga shabu di kolong tempat tidur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan temuan tersebut, keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 33 paket diduga shabu dengan berat kotor sekitar 23,49 gram dan dua cartridge diduga etomidate dengan berat kotor sekitar 19,85 gram.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Dua Tersangka Diamankan&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi, masing&#45;masing satu unit Android merek Samsung warna hitam milik A.J.S. dan satu unit Android merek Realme warna kuning milik M.W.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat diperlihatkan barang bukti, kedua tersangka mengakui bahwa barang&#45;barang tersebut berada dalam penguasaan mereka.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif methamphetamine, sedangkan pemeriksaan terhadap amphetamine dan THC menunjukkan hasil negatif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan penyidikan awal, keduanya diduga berperan dalam aktivitas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu dan etomidate.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perkara tersebut telah diregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/92/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang&#45;Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Keduanya kini bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah peredaran gelap narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika diminta segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center 110.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://radarlentera.com/assets/berita/original/16750804698-59f12e95-be1c-43c8-94e5-a37b67608924.png"/><pubDate>Wed, 12 Aug 2026 15:59:47 +0700</pubDate><guid>https://radarlentera.com/detail/2591/polres-dumai-ungkap-33-paket-diduga-shabu-2349-gram-dan-1985-gram-etomidate-dua-tersangka-diamankan</guid></item><item><title>Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Sita 12,46 Gram Sabu</title><link>https://radarlentera.com/detail/2590/tiga-pengedar-narkoba-ditangkap-di-pekanbaru-polisi-sita-1246-gram-sabu</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;PEKANBARU, RadarLentera.com &#45; &lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;Rangkaian pengungkapan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru kembali berujung pada penangkapan tiga orang yang disebut polisi berperan sebagai pengedar. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita total 12,46 gram sabu, puluhan plastik klip berisi narkotika, serta sejumlah barang bukti lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketiga orang yang diamankan masing&#45;masing berinisial RZM (23), RDN (26), dan RZP (31). Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, ketiganya diamankan dalam rangkaian penindakan yang dilakukan pada 30 Juli 2026.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Benar, ada tiga pengedar kita amankan berinisial RZM, RDN dan RZP. Diamankan dalam rangkaian penangkapan 30 Juli lalu,” kata Noki, Selasa (11/8/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Berawal dari Penangkapan di Sudomulyo Timur&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan perkara ini bermula dari penangkapan RZM di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto, Sudomulyo Timur, Pekanbaru.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di lokasi tersebut, polisi menemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,45 gram.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari pemeriksaan awal, RZM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial RD. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut. RD sendiri disebut masih dalam penyelidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengembangan berikutnya mengarah ke Jalan Melur, Kecamatan Binawidya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di lokasi tersebut, tim Satnarkoba yang didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 16 plastik berisi sabu dengan berat total 4,77 gram di samping kasur milik RDN.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya dengan berat 2,24 gram.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jika seluruh barang bukti narkotika yang disebut polisi tersebut dijumlahkan, beratnya mencapai 12,46 gram.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Polisi Sebut Ketiganya Berperan sebagai Pengedar&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;RDN kemudian menjalani pemeriksaan. Dari pengembangan keterangan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan asal&#45;usul narkotika yang ditemukan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut keterangan kepolisian, barang tersebut diduga diperoleh RDN dari RZP sebelum kemudian diedarkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Total ada tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka. Masing&#45;masing perannya sebagai pengedar,” ujar Noki.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya telepon seluler, sepeda motor, dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi juga menyebut ketiga tersangka dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Masih dalam Proses Hukum&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi masih melakukan pengembangan terhadap informasi mengenai asal&#45;usul barang tersebut, termasuk sosok berinisial RD yang disebut RZM sebagai pihak yang memberikan narkotika kepadanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satnarkoba Polresta Pekanbaru dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Pekanbaru. Sementara itu, seluruh proses terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://radarlentera.com/assets/berita/original/49682732987-img_9123.jpeg"/><pubDate>Tue, 11 Aug 2026 22:59:28 +0700</pubDate><guid>https://radarlentera.com/detail/2590/tiga-pengedar-narkoba-ditangkap-di-pekanbaru-polisi-sita-1246-gram-sabu</guid></item><item><title>Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Metamfetamina dari Malaysia di Perairan Asahan</title><link>https://radarlentera.com/detail/2589/bea-cukai-dan-polri-gagalkan-penyelundupan-30-kg-metamfetamina-dari-malaysia-di-perairan-asahan</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;ASAHAN, RadarLentera.com &#45;&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt; Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut kembali digagalkan aparat gabungan. Sebanyak 30 kilogram metamfetamina yang diduga berasal dari Malaysia berhasil diamankan dalam operasi di Perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penindakan tersebut berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 04.50 WIB. Operasi melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung, Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, serta Polres Tanjung Balai.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Terendus Saat Patroli Laut&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan kasus berawal dari pertukaran informasi antara Bea Cukai Teluk Nibung dan Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan patroli laut menggunakan Kapal Patroli BC 15031 di wilayah pengawasan Bea Cukai Teluk Nibung.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sekitar pukul 04.50 WIB, petugas mendeteksi sebuah sampan nelayan berwarna cokelat tanpa nama yang bergerak mencurigakan. Sampan tersebut diduga berasal dari Malaysia dan membawa tiga orang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Petugas kemudian melakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap sampan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari pemeriksaan, ditemukan dua karung plastik berwarna putih. Masing&#45;masing karung berisi 15 bungkus kemasan teh Tiongkok merek Guan Yin Wang berwarna kuning.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Total terdapat 30 bungkus dengan berat keseluruhan sekitar 30.000 gram atau 30 kilogram.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hasil pengujian awal menggunakan alat identifikasi narkotika Rigaku menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Dua Orang Melarikan Diri&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat petugas melakukan penghentian dan pemeriksaan, dua dari tiga orang yang berada di atas sampan melarikan diri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Keduanya disebut terjun ke laut dan berenang menuju arah pantai. Sementara seorang lainnya berhasil diamankan petugas bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Erwin Situmorang, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi dan pertukaran informasi antara Bea Cukai dan Polri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, kerja sama lintas instansi menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan yang dinilai rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkotika dari luar negeri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Nilai Barang Bukti Capai Rp239,8 Miliar&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan sekitar 30 kilogram metamfetamina.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan perhitungan yang disampaikan Bea Cukai, pengungkapan ini diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 150.000 jiwa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, penindakan tersebut juga diperkirakan mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika dengan nilai mencapai Rp239.844.000.000.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Pangkalan Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung untuk menjalani proses penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Jalur Laut Jadi Perhatian&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Erwin menegaskan, jalur laut di kawasan timur Sumatera masih menjadi salah satu rute yang berpotensi dimanfaatkan jaringan narkotika internasional.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, pengawasan membutuhkan konsistensi serta koordinasi antarinstansi, terutama melalui pertukaran informasi, patroli laut, dan operasi terpadu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bea Cukai bersama Polri menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur&#45;jalur yang dinilai rawan penyelundupan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pendekatan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas lembaga diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan 30 kilogram metamfetamina di Perairan Tanjung Api tersebut kembali menunjukkan bahwa jalur laut menjadi salah satu titik penting dalam upaya pencegahan masuknya narkotika dari luar wilayah Indonesia.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://radarlentera.com/assets/berita/original/78476228393-a948054a-2379-4974-8519-c4ac3f01028d.jpeg"/><pubDate>Tue, 11 Aug 2026 14:29:02 +0700</pubDate><guid>https://radarlentera.com/detail/2589/bea-cukai-dan-polri-gagalkan-penyelundupan-30-kg-metamfetamina-dari-malaysia-di-perairan-asahan</guid></item><item><title>Polisi Amankan Pemuda 19 Tahun di Bangko Pusako, Empat Paket Diduga Sabu Disita</title><link>https://radarlentera.com/detail/2588/polisi-amankan-pemuda-19-tahun-di-bangko-pusako-empat-paket-diduga-sabu-disita</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;ROKANHILIR, RadarLentera.com &#45; &lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026 sore, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RA alias R (19). Sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Royanto Sinurat, S.H., mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud, yakni sebuah kebun milik warga di Dusun Banja Hilir, Kepenghuluan Teluk Bano I, sekitar pukul 17.30 WIB.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setibanya di lokasi, personel Unit Reskrim mengamankan RA. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan empat paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,77 gram.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit iPhone, satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah, serta uang tunai Rp250.000.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Untuk kepentingan pemeriksaan, petugas juga melakukan tes urine terhadap RA. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif methamphetamine dan amphetamine.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;RA bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari mendatangi dan melakukan tindakan pertama di lokasi kejadian, memeriksa saksi&#45;saksi, mengamankan barang bukti, melakukan tes urine, melaksanakan gelar perkara hingga melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Terhadap terduga, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang&#45;Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang&#45;Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bangko Pusako, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan maraknya transaksi narkotika, khususnya di wilayah Kepenghuluan Teluk Bano I.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://radarlentera.com/assets/berita/original/65234503848-78c66753-70e1-4daf-9179-0b3f6e74adae.png"/><pubDate>Tue, 11 Aug 2026 13:52:11 +0700</pubDate><guid>https://radarlentera.com/detail/2588/polisi-amankan-pemuda-19-tahun-di-bangko-pusako-empat-paket-diduga-sabu-disita</guid></item><item><title>Polsek Bagan Sinembah Perkuat Pelayanan Pagi, Personel Atur Arus Lalu Lintas di Titik Rawan</title><link>https://radarlentera.com/detail/2587/polsek-bagan-sinembah-perkuat-pelayanan-pagi-personel-atur-arus-lalu-lintas-di-titik-rawan</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;ROKANHILIR, RadarLentera.com &#45;&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt; Aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi hari mendapat perhatian dari jajaran Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir. Personel kepolisian diterjunkan melalui kegiatan Strong Point Pagi untuk memastikan arus kendaraan tetap aman, tertib dan lancar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan tersebut digelar pada Selasa (11/8/2026), mulai pukul 07.00 WIB, dengan menyasar sejumlah titik yang berpotensi mengalami kepadatan arus lalu lintas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Personel Polsek Bagan Sinembah melakukan pengaturan kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu serta U&#45;Turn Pajak Lama.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kehadiran polisi di lokasi tidak hanya bertujuan mengurai kepadatan kendaraan, tetapi juga mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menjalankan aktivitas pagi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan Strong Point Pagi merupakan bentuk pelayanan langsung kepolisian kepada masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, kehadiran personel pada jam&#45;jam sibuk menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Personel kami hadir untuk membantu kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun kecelakaan lalu lintas. Kami berharap masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, tertib dan nyaman,” ujar Kapolsek.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain melakukan pengaturan arus kendaraan, personel juga memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan serta tetap berhati&#45;hati selama berkendara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pelaksanaan Strong Point Pagi berlangsung dalam situasi aman dan kondusif. Arus lalu lintas di sejumlah titik yang menjadi lokasi pengamanan juga terpantau berjalan lancar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Bagan Sinembah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menghadirkan personel kepolisian secara langsung di tengah aktivitas masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui kegiatan rutin tersebut, kepolisian berharap tercipta kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman, terutama pada jam sibuk ketika mobilitas masyarakat meningkat.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://radarlentera.com/assets/berita/original/49925852995-0eea8883-4687-40ba-b941-e715ab581a8e.jpeg"/><pubDate>Tue, 11 Aug 2026 13:26:25 +0700</pubDate><guid>https://radarlentera.com/detail/2587/polsek-bagan-sinembah-perkuat-pelayanan-pagi-personel-atur-arus-lalu-lintas-di-titik-rawan</guid></item><item><title>PNS ini Diamankan Polisi, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 3,95 Gram Disita</title><link>https://radarlentera.com/detail/2586/pns-ini-diamankan-polisi-dua-paket-diduga-sabu-seberat-395-gram-disita</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;DUMAI, RadarLentera.com &#45;&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt; Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bersama jajaran mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. Seorang pria berinisial H.A. alias I. (35), yang disebut berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), diamankan polisi bersama dua paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,95 gram.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di tepi Jalan M. Husni Thamrin atau Jalan Dock Yard, RT 010, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada awal Agustus 2026. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan H.A. di sekitar Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pria tersebut, termasuk kendaraan yang digunakannya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada Senin malam sekitar pukul 19.50 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa H.A. berada di dalam sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam yang terparkir di tepi Jalan M. Husni Thamrin.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan H.A. yang berada di dalam kendaraan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Namun, pemeriksaan dilanjutkan terhadap kendaraan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan seperangkat alat hisap atau bong yang berada di kantong belakang jok mobil.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi kemudian menemukan sebuah dompet warna hitam. Di dalamnya terdapat kertas yang terbuat dari timah, dua paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta tiga lembar plastik klip bening.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna putih dan satu unit Toyota Fortuner warna hitam.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;H.A. bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari pemeriksaan urine, H.A. diketahui menunjukkan hasil positif Methamphetamine (Metha). Sementara hasil pemeriksaan Amphetamine (Amp) dan Tetrahydrocannabinol (Tetra) dinyatakan negatif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Atas perkara tersebut, H.A. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang&#45;Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polres Dumai menegaskan komitmennya dalam memberantas dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam menciptakan Kota Dumai yang aman dan terbebas dari peredaran narkotika.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://radarlentera.com/assets/berita/original/98097101835-547d59b8-1494-42d9-87ab-6596814a3e8b.jpeg"/><pubDate>Tue, 11 Aug 2026 12:15:42 +0700</pubDate><guid>https://radarlentera.com/detail/2586/pns-ini-diamankan-polisi-dua-paket-diduga-sabu-seberat-395-gram-disita</guid></item><item><title>Green Policing di Bukit Kapur: Polisi Ajak Pelajar SMA Negeri 7 Peduli Lingkungan</title><link>https://radarlentera.com/detail/2585/green-policing-di-bukit-kapur-polisi-ajak-pelajar-sma-negeri-7-peduli-lingkungan</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;DUMAI, RadarLentera.com &#45;&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt; Upaya menjaga kelestarian lingkungan terus dilakukan Polsek Bukit Kapur melalui program Green Policing. Kali ini, polisi menyasar kalangan pelajar di SMA Negeri 7, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan penanaman bibit pohon tersebut digelar Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Selain menanam pohon, personel Polsek Bukit Kapur juga memberikan edukasi kepada para guru dan siswa tentang pentingnya menjaga lingkungan sejak dini.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kanit Binmas Polsek Bukit Kapur AIPTU Budianto bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Gurun Panjang AIPDA Ardian Kurniawan dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bagan Besar Timur AIPDA J Butar Butar turut terlibat dalam kegiatan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam edukasinya, personel Polsek Bukit Kapur mengajak para siswa membangun kebiasaan sederhana yang berdampak positif bagi lingkungan, salah satunya dengan menanam dan merawat pohon, baik di lingkungan sekolah maupun tempat tinggal.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah atau aparat. Kepedulian itu perlu tumbuh dari lingkungan sekolah dan keluarga,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah sesi edukasi, kegiatan dilanjutkan dengan penanaman bibit pohon bersama, kemudian ditutup dengan foto bersama.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan kepolisian terhadap program Green Policing, sekaligus menjadi sarana menanamkan kepedulian lingkungan kepada generasi muda.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui kegiatan ini, para pelajar diharapkan tidak hanya memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga ikut mengambil peran nyata dengan merawat tanaman dan menjaga lingkungan di sekitarnya.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://radarlentera.com/assets/berita/original/45054831492-34a8dc8f-dc85-4340-91db-e1029b0b560c.jpeg"/><pubDate>Tue, 11 Aug 2026 11:53:02 +0700</pubDate><guid>https://radarlentera.com/detail/2585/green-policing-di-bukit-kapur-polisi-ajak-pelajar-sma-negeri-7-peduli-lingkungan</guid></item><item><title>Polres Bengkalis Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika di Bantan, Barang Bukti 0,11 Gram Diamankan</title><link>https://radarlentera.com/detail/2584/polres-bengkalis-ungkap-dugaan-peredaran-narkotika-di-bantan-barang-bukti-011-gram-diamankan</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;BENGKALIS, RadarLentera.com —&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan mengungkap dugaan peredaran narkotika di Jalan Antara, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 22.40 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS alias L (26), warga Desa Selat Baru.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android, satu kotak rokok dan selembar kertas aluminium.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Antara, Desa Selat Baru.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan di lokasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Petugas kemudian menemukan seorang pria yang berada di dalam sebuah rumah dan diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Pria tersebut diamankan dan diketahui berinisial RS alias L.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu di dalam kotak rokok. Paket tersebut dibungkus menggunakan kertas aluminium dan ditemukan di saku celana RS.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain barang tersebut, petugas turut mengamankan telepon genggam Android, kotak rokok dan kertas aluminium sebagai barang bukti.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial W.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman W sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, W tidak berada di rumah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Petugas tetap melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;RS bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hasil pemeriksaan urine terhadap RS menunjukkan hasil positif methamphetamine, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perkara ini, RS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang&#45;Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama&#45;sama memerangi narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujar Tidar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing&#45;masing.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan keamanan dan tindak pidana dapat menghubungi Call Center Polisi 110.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba. Jangan sampai masa depan rusak karena narkotika. Mari bersama&#45;sama wujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini, RS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://radarlentera.com/assets/berita/original/97449670244-b9908a45-f064-4459-8684-b7bb736d6ae3.png"/><pubDate>Tue, 11 Aug 2026 07:44:24 +0700</pubDate><guid>https://radarlentera.com/detail/2584/polres-bengkalis-ungkap-dugaan-peredaran-narkotika-di-bantan-barang-bukti-011-gram-diamankan</guid></item><item><title>Polisi Amankan Pria di Bathin Solapan, 0,55 Gram Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Disita</title><link>https://radarlentera.com/detail/2583/polisi-amankan-pria-di-bathin-solapan-055-gram-sabu-dan-sejumlah-barang-bukti-disita</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;BENGKALIS, RadarLentera.com —&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt; Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial RMS alias M (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;RMS diamankan di belakang Rumah Makan Duta Selera, Jalan Lintas Duri&#45;Dumai Km 19, Desa Sebangar, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 18.48 WIB.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pria yang diketahui merupakan warga Kabupaten Muaro Jambi tersebut diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian menemukan seorang pria dengan gerak&#45;gerik yang mencurigakan dan langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,55 gram.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, sebuah kaca pirex yang diduga masih berisi narkotika, korek api, gunting, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pemeriksaan awal, RMS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dan keterlibatan pihak tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap RMS. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif methamphetamine dan amphetamine.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selanjutnya, RMS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Terancam Pasal Narkotika&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang&#45;Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui program P4GN.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama&#45;sama memerangi narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Tidar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan kepada kepolisian melalui Call Center Polisi 110.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika karena dampaknya dapat merusak kesehatan, masa depan, sekaligus menimbulkan konsekuensi hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat bersama&#45;sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://radarlentera.com/assets/berita/original/88974899992-1f979851-d6b7-401d-83f3-3510aaaeee20.png"/><pubDate>Tue, 11 Aug 2026 07:28:23 +0700</pubDate><guid>https://radarlentera.com/detail/2583/polisi-amankan-pria-di-bathin-solapan-055-gram-sabu-dan-sejumlah-barang-bukti-disita</guid></item><item><title>Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu di Pekanbaru, Tiga Perempuan Diamankan</title><link>https://radarlentera.com/detail/2582/bareskrim-polri-gagalkan-peredaran-10-kg-sabu-di-pekanbaru-tiga-perempuan-diamankan</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;JAKARTA, RadarLentera.com – &lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Pekanbaru, Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 10 kilogram sabu yang dikemas dalam 10 bungkus plastik berukuran besar. Tiga perempuan yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut turut diamankan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketiganya yakni Afriya Karina alias Rinto alias Ririn (33), Rini Mariyani alias Sani (38), dan Kurnia Sari alias Mia (39).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Berawal dari Informasi Peredaran Narkoba&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima aparat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah orang di wilayah Pekanbaru.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah hotel di Kota Pekanbaru.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, Afriya diamankan sekitar pukul 14.15 WIB di lorong kamar lantai 1 Royal Asnof Hotel, Pekanbaru, Minggu (9/8/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ditangkap, Afriya membawa sebuah tas ransel berwarna hitam merek Goldvers.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Dia membawa sebuah tas ransel warna hitam merek Goldvers. Di dalam tas tersebut ditemukan 10 bungkus plastik berukuran besar berwarna hijau merek Daguanyin yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 10 kilogram,” kata Eko, Senin (10/8/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari penggeledahan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya tiga unit telepon seluler, satu sepeda motor Honda Beat Street, satu kotak permen berisi pecahan butir yang diduga ekstasi, serta alat hisap bong.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Polisi Telusuri Peran Masing&#45;Masing&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari pemeriksaan awal, Afriya disebut mengaku mendapatkan perintah dari Rini Mariyani untuk mengambil tas berisi narkotika tersebut di hotel.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rini kemudian disebut mendapat instruksi dari seorang pria bernama Hendra, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah mengamankan Afriya, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Rini tidak jauh dari lokasi hotel.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penyidik kemudian turut mengamankan Kurnia Sari, yang diduga berperan sebagai pemantau dalam aktivitas tersebut. Polisi juga mengamankan M Yusuf, yang disebut berperan sebagai sopir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Rini kami amankan tidak jauh dari hotel. Kami juga mengamankan Kurnia Sari yang diduga berperan sebagai pemantau dan M Yusuf yang disebut berperan sebagai sopir,” jelas Eko.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penyidik kini masih mendalami peran masing&#45;masing orang yang diamankan, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Nilai Barang Bukti Ditaksir Rp18 Miliar&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bareskrim Polri memperkirakan nilai 10 kilogram barang bukti yang disita mencapai Rp18 miliar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan jumlah tersebut, aparat memperkirakan pengungkapan ini dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi dikonsumsi sekitar 50 ribu orang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Seluruh pihak yang diamankan bersama barang bukti telah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungan serta jenis narkotika dari barang bukti yang disita.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami akan melakukan pemeriksaan barang bukti di laboratorium. Kemudian juga bakal mengembangkan kasus ini dan memburu DPO,” tandas Eko.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perburuan terhadap Hendra yang disebut sebagai pihak pemberi perintah kini menjadi salah satu fokus pengembangan penyidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi masih menelusuri asal&#45;usul 10 kilogram narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang diduga beroperasi di wilayah Pekanbaru.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penyidikan masih berlangsung.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://radarlentera.com/assets/berita/original/42556708977-img_9093.jpeg"/><pubDate>Mon, 10 Aug 2026 22:25:08 +0700</pubDate><guid>https://radarlentera.com/detail/2582/bareskrim-polri-gagalkan-peredaran-10-kg-sabu-di-pekanbaru-tiga-perempuan-diamankan</guid></item><item><title>Polsek Pujud Ungkap Dugaan Peredaran 40 Gram Sabu, Tiga Pria Diamankan</title><link>https://radarlentera.com/detail/2581/polsek-pujud-ungkap-dugaan-peredaran-40-gram-sabu-tiga-pria-diamankan</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;ROKANHILIR, RadarLentera.com &#45; &lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;Unit Reskrim Polsek Pujud mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kepenghuluan Suka Jadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Senin (9/8/2026) dini hari tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial MRAF alias R (25), SAR alias R (28), dan DFH alias D (39).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, petugas menyita barang bukti yang diduga sabu dengan total berat kotor sekitar 40 gram.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolsek Pujud AKP Budi Winarko, S.T., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kepenghuluan Suka Jadi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pujud yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fahrudi Ahmadi Rambe, S.Pd. kemudian melakukan penyelidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Berawal dari Pengungkapan di Rumah Kontrakan&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan di Dusun I, Kepenghuluan Suka Jadi. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan DFH.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, berupa kaca pirex, pipet dan satu unit telepon seluler.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan keterangan DFH kepada petugas, barang tersebut diduga diperoleh dari MRAF alias R.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah MRAF. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MRAF bersama SAR.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar, tiga paket sedang dan satu paket kecil yang diduga berisi sabu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain timbangan digital, plastik kosong, gunting, bong, kaca pirex, pipet, mancis serta dua unit telepon seluler.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Total barang bukti sabu yang kami amankan sekitar 40 gram berat kotor,” kata AKP Budi Winarko.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Ketiganya Jalani Proses Hukum&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap ketiga pria tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya dinyatakan positif mengandung methamphetamine (MET).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketiganya kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolsek Pujud mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perkara ini, ketiga terduga dipersangkakan dengan Pasal 114 Undang&#45;Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang&#45;Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://radarlentera.com/assets/berita/original/79904779470-f7a603ca-79f2-4934-bbac-53f21c8a5ea1.png"/><pubDate>Mon, 10 Aug 2026 17:13:15 +0700</pubDate><guid>https://radarlentera.com/detail/2581/polsek-pujud-ungkap-dugaan-peredaran-40-gram-sabu-tiga-pria-diamankan</guid></item><item><title>Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Natuna, Delapan Kru Kapal Diamankan</title><link>https://radarlentera.com/detail/2580/bareskrim-polri-ungkap-penyelundupan-13-ton-ketamine-di-natuna-delapan-kru-kapal-diamankan</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;NATUNA, RadarLentera.com – &lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama sejumlah instansi mengungkap dugaan penyelundupan narkotika lintas negara di Perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam operasi gabungan tersebut, aparat menemukan 65 karung berisi ketamine hydrochloride (HCl) dengan estimasi berat mencapai 1,3 ton yang disembunyikan di dalam kapal MV King Sun.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan dilakukan setelah petugas memeriksa kapal tersebut di Dermaga TNI AL Tanjung Sengkuang pada Jumat (7/8/2026) malam.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Operasi ini melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, TNI AL Koarmada I, TNI AL Kod­er IV Batam, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Ditresnarkoba Polda Kepri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Disembunyikan di Bagian Tersembunyi Kapal&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan barang bukti tersebut diduga berasal dari Tiongkok dan hendak diselundupkan masuk ke wilayah Indonesia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Seluruh barang bukti sebanyak 65 karung, dengan estimasi berat 1,3 ton, asumsi rata&#45;rata 20 kilogram per karung,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Petugas menemukan narkotika tersebut setelah mencurigai sejumlah bagian kapal. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap area tersembunyi di bawah lorong dek lantai dua serta salah satu kamar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat lapisan karet dan lantai kayu geladak dibongkar, petugas menemukan puluhan karung yang diduga berisi ketamine hydrochloride.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Delapan Kru Kapal Jadi Tersangka&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan delapan orang yang disebut sebagai kru kapal dengan kewarganegaraan berbeda.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mereka masing&#45;masing Tsai Ming Hsun (43), warga Taiwan, yang disebut berperan sebagai penerjemah; Than Aung (53), warga Myanmar, chief engineer; Myo Lwin (55), juru masak; Kaung Htet (49), second engineer; Zaw Oo (38), bagian mesin; Min Min Lat (44), kelasi; Min Min Latt (36), chief officer; serta Phyo Lim (27), kapten kapal.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedelapan orang tersebut kemudian diproses hukum untuk mendalami peran masing&#45;masing dalam dugaan penyelundupan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Para tersangka disebut dijerat Pasal 435 Undang&#45;Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Barang Bukti Capai 1,3 Ton&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jumlah barang bukti yang mencapai sekitar 1,3 ton atau 1.300 kilogram menunjukkan skala pengungkapan yang sangat besar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, nilai ekonomi barang bukti tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan asumsi harga per gram. Nilai tersebut bergantung pada hasil pengujian, jenis dan kadar barang, serta harga pembuktian atau estimasi resmi yang digunakan penyidik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, angka fantastis yang muncul dari perhitungan berdasarkan harga eceran tertentu sebaiknya tidak dijadikan nilai resmi barang bukti sebelum ada keterangan dari aparat berwenang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Begitu pula dengan klaim mengenai jumlah “jiwa yang diselamatkan”. Angka tersebut merupakan estimasi berbasis asumsi dan bukan ukuran faktual yang dapat memastikan berapa banyak orang yang benar&#45;benar terhindar dari dampak peredaran narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Diduga Jaringan Lintas Negara&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasus ini memperlihatkan bagaimana jalur laut dapat dimanfaatkan untuk membawa narkotika dari luar negeri menuju Indonesia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Keterlibatan sejumlah instansi dalam pengungkapan tersebut juga menunjukkan pola penanganan terpadu terhadap dugaan kejahatan narkotika lintas negara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini, penyidik masih memiliki pekerjaan penting untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta kemungkinan jaringan lain yang terlibat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan 1,3 ton ketamine di Natuna menjadi perhatian serius karena jumlah barang bukti yang diamankan tergolong sangat besar dan melibatkan kapal serta kru dengan kewarganegaraan berbeda.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Proses hukum terhadap delapan tersangka selanjutnya diharapkan dapat membuka lebih jauh mata rantai penyelundupan hingga pihak yang berada di balik pengiriman tersebut.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://radarlentera.com/assets/berita/original/43308451200-img_9082.jpeg"/><pubDate>Mon, 10 Aug 2026 17:02:17 +0700</pubDate><guid>https://radarlentera.com/detail/2580/bareskrim-polri-ungkap-penyelundupan-13-ton-ketamine-di-natuna-delapan-kru-kapal-diamankan</guid></item><item><title>Tanaman Jagung di Lahan Ketahanan Pangan Polsek TPTM Mulai Berbuah</title><link>https://radarlentera.com/detail/2579/tanaman-jagung-di-lahan-ketahanan-pangan-polsek-tptm-mulai-berbuah</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;ROKANHILIR, RadarLentera.com &#45; &lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;Perkembangan tanaman jagung di lahan ketahanan pangan wilayah hukum Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) terus dipantau. Pada Senin, 10 Agustus 2026, personel Polsek TPTM melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi tanaman yang berada di halaman belakang Mapolsek.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan pengecekan berlangsung mulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga selesai. Pengecekan dilakukan oleh AIPTU H. Harahap sebagai bagian dari pemantauan perkembangan tanaman jagung pipil yang ditanam di lahan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lahan ketahanan pangan itu berada di halaman belakang Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, dengan luas lahan yang ditanami jagung sekitar 0,25 hektare.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pengecekan tersebut, personel memastikan perkembangan tanaman sekaligus memantau kondisi tanaman menjelang masa panen.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hasil pemantauan menunjukkan pertumbuhan tanaman jagung saat ini dalam kondisi baik dan telah mulai berbuah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pemantauan akan terus dilakukan hingga tanaman memasuki masa panen. Langkah tersebut menjadi bagian dari kegiatan ketahanan pangan yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan berjalan aman dan kondusif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://radarlentera.com/assets/berita/original/77432342727-8932ee42-218f-452c-a275-c981c66ff021.jpeg"/><pubDate>Mon, 10 Aug 2026 11:19:42 +0700</pubDate><guid>https://radarlentera.com/detail/2579/tanaman-jagung-di-lahan-ketahanan-pangan-polsek-tptm-mulai-berbuah</guid></item><item><title>Remaja 17 Tahun di Kampar Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria 34 Tahun Diamankan Polisi</title><link>https://radarlentera.com/detail/2578/remaja-17-tahun-di-kampar-diduga-jadi-korban-kekerasan-seksual-pria-34-tahun-diamankan-polisi</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR, RadarLentera.com &#45;&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt; Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial YA (34), warga Kecamatan Tapung Hulu, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja berusia 17 tahun.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali setelah sebelumnya diberikan pil yang disebut polisi sebagai narkotika jenis ekstasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;YA diamankan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ditangkap, pria tersebut diketahui berada di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tapung Hulu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di dua lokasi berbeda.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Korban sempat dicabuli dua kali, yang pertama di dalam mobil saat berada di Kecamatan Tapung dan kedua di hotel sekitar Bangkinang Kota,” kata I Gede Yoga kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Korban Ditemukan Warga dalam Kondisi Linglung&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasus tersebut terungkap setelah keluarga memperoleh informasi bahwa korban ditemukan warga di kawasan Stanum, Bangkinang, dalam kondisi linglung dan berjalan seorang diri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Korban kemudian dibawa ke RSUD Bangkinang untuk mendapatkan penanganan. Setelah itu, korban dibawa pulang oleh ibunya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di hadapan keluarga, korban kemudian menceritakan peristiwa yang diduga dialaminya pada Juli 2026. Keterangan tersebut selanjutnya menjadi dasar keluarga untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut keterangan polisi, korban sebelumnya dijemput YA di wilayah XIII Koto Kampar. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil pikap milik pelaku menuju Kecamatan Tapung.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perjalanan, korban diduga diberikan pil yang disebut polisi sebagai narkotika jenis inex atau ekstasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Setelah itu korban kehilangan kesadaran. Saat itulah pelaku diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban di dalam mobil,” jelas I Gede.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah korban sadar, YA disebut membawa korban ke sebuah penginapan di kawasan Bangkinang Kota.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, korban disebut berhasil keluar dari penginapan dan mencari pertolongan hingga akhirnya ditemukan warga di kawasan Stanum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Polisi Lakukan Penyelidikan&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan YA di Kecamatan Tapung Hulu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri memperoleh informasi mengenai lokasi pelaku. Petugas selanjutnya bergerak menuju kawasan perkebunan kelapa sawit.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Anggota langsung bergerak dan akhirnya pelaku diketahui keberadaannya di perkebunan kelapa sawit sedang membawa buah kelapa sawit dengan menggunakan mobil pick up,” ujar I Gede.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;YA kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi menyebut YA juga pernah tersangkut perkara hukum. Ia disebut merupakan residivis kasus pencurian buah kelapa sawit dan baru selesai menjalani hukuman penjara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Terancam Pidana&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang&#45;Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang&#45;Undang Hukum Pidana (KUHP).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Pelaku kita jerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang&#45;Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang&#45;Undang Hukum Pidana dan Pasal 415 huruf b Undang&#45;Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang&#45;Undang Hukum Pidana,” tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini, YA telah diamankan di Mapolres Kampar dan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Catatan redaksi:&lt;/strong&gt; Identitas korban tidak dicantumkan untuk melindungi privasi anak sesuai prinsip perlindungan korban dalam pemberitaan perkara kekerasan seksual. Seluruh informasi mengenai keterlibatan pelaku masih mengacu pada keterangan kepolisian dan proses hukum yang berjalan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://radarlentera.com/assets/berita/original/11758242399-img_9074.jpeg"/><pubDate>Mon, 10 Aug 2026 09:22:01 +0700</pubDate><guid>https://radarlentera.com/detail/2578/remaja-17-tahun-di-kampar-diduga-jadi-korban-kekerasan-seksual-pria-34-tahun-diamankan-polisi</guid></item><item><title>9 Paket Diduga Sabu Diamankan di Semunai, Pria 52 Tahun Ditangkap Polisi</title><link>https://radarlentera.com/detail/2577/9-paket-diduga-sabu-diamankan-di-semunai-pria-52-tahun-ditangkap-polisi</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;BENGKALIS, RadarLentera.com &#45; &lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;Tim Opsnal Polsek Pinggir mengungkap dugaan peredaran narkotika di Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IP (52).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;IP diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Soya, Desa Semunai, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Semunai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Pinggir dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi yang dicurigai.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah memperoleh informasi dan hasil penyelidikan, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Soya. Penggerebekan dilakukan dan petugas mengamankan IP untuk menjalani pemeriksaan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 9 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri dari 7 paket kecil dan 2 paket sedang dengan total berat sekitar 2,85 gram.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain barang tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, yakni satu unit telepon seluler Android, satu bungkus plastik bening, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan pemeriksaan awal, IP disebut mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Barang tersebut, menurut keterangan IP, diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” ujar Kapolsek.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap IP. Hasilnya menunjukkan positif metamfetamin.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini, IP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan R yang diduga sebagai pemasok.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perkara tersebut, IP dipersangkakan dengan Pasal 114 Undang&#45;Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang&#45;Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian dalam perkara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://radarlentera.com/assets/berita/original/15555918910-ef80740e-0411-49cd-98a9-e1c78cc8292f.png"/><pubDate>Mon, 10 Aug 2026 08:52:28 +0700</pubDate><guid>https://radarlentera.com/detail/2577/9-paket-diduga-sabu-diamankan-di-semunai-pria-52-tahun-ditangkap-polisi</guid></item><item><title>21 Paket Diduga Sabu Diamankan Dari Pria 47 Tahun di Mandau</title><link>https://radarlentera.com/detail/2576/21-paket-diduga-sabu-diamankan-dari-pria-47-tahun-di-mandau</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;BENGKALIS, RadarLentera.com –&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt; Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial RE (47) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Jambon, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penangkapan berlangsung pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Polsek Mandau. Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan RE untuk dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut disebut disimpan di dalam sebuah kotak rokok.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain 21 paket tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain, yakni satu unit telepon seluler, satu kotak rokok, serta uang tunai Rp200 ribu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Mengaku Dapat dari Seseorang Berinisial A&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pemeriksaan awal, RE disebut mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial A.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut keterangan kepolisian, A saat ini masih dalam proses penyelidikan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., membenarkan adanya penangkapan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolsek Mandau menegaskan, kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus kami lakukan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama&#45;sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar Kapolsek.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Masih Jalani Proses Hukum&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini RE bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi menyatakan proses hukum terhadap yang bersangkutan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang&#45;undangan. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan serta pembuktian dalam perkara tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polsek Mandau juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://radarlentera.com/assets/berita/original/931885797-1b5f1cda-9b98-49ab-ab7b-8bd1125f04cc.png"/><pubDate>Mon, 10 Aug 2026 08:22:57 +0700</pubDate><guid>https://radarlentera.com/detail/2576/21-paket-diduga-sabu-diamankan-dari-pria-47-tahun-di-mandau</guid></item><item><title>Polisi Selidiki Dugaan Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bathin Solapan Bengkalis</title><link>https://radarlentera.com/detail/2575/polisi-selidiki-dugaan-perbuatan-cabul-terhadap-anak-di-bathin-solapan-bengkalis</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;BENGKALIS, RadarLentera.com – &lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;Kepolisian Resor Bengkalis tengah menyelidiki laporan dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Laporan kemudian diterima pihak kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, kejadian bermula ketika korban yang masih berusia anak sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat melintas di Jalan Simpang Puncak, korban diduga dihampiri seorang laki&#45;laki. Dalam laporan tersebut, laki&#45;laki itu diduga berusaha melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Korban disebut berupaya menghalangi tindakan tersebut dengan menggunakan lengannya. Dalam situasi itu, korban kemudian kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motor.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Akibat terjatuh, korban mengalami sejumlah luka pada bagian wajah, kedua tangan, kedua kaki, serta dada.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sesampainya di rumah, korban ditemukan pihak keluarga dalam kondisi menangis dan mengalami luka. Setelah ditanya mengenai kejadian yang dialaminya, korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pihak keluarga selanjutnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Polisi Dalami Laporan&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd., membenarkan adanya laporan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, kepolisian telah menerima laporan dan saat ini melakukan serangkaian tindakan penyelidikan serta penyidikan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Laporan telah diterima dan saat ini perkara sedang ditindaklanjuti oleh personel kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara jelas rangkaian kejadian serta pihak yang bertanggung jawab,” ujar Juliandi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menegaskan, perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Penanganan dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip perlindungan terhadap anak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam laporan tersebut, seorang laki&#45;laki berinisial V disebut sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk memastikan fakta serta rangkaian kejadian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Identitas Korban Dilindungi&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepolisian menegaskan identitas korban tidak dipublikasikan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap anak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban,” tambah Juliandi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perkara tersebut saat ini ditangani berdasarkan dugaan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b KUHPidana.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Proses hukum masih berjalan. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Imbauan untuk Orang Tua&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak, terutama ketika anak beraktivitas di luar rumah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan kekerasan maupun pelecehan terhadap anak diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Langkah cepat dari keluarga dan masyarakat dinilai penting agar setiap dugaan pelanggaran terhadap anak dapat segera ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://radarlentera.com/assets/berita/original/42852986869-e3ea9bfc-7d03-4eb5-b282-489cc08bd5a5.png"/><pubDate>Mon, 10 Aug 2026 08:13:08 +0700</pubDate><guid>https://radarlentera.com/detail/2575/polisi-selidiki-dugaan-perbuatan-cabul-terhadap-anak-di-bathin-solapan-bengkalis</guid></item><item><title>Polsek Pinggir Amankan Dua Pria dalam Kasus Dugaan Peredaran Narkotika</title><link>https://radarlentera.com/detail/2574/polsek-pinggir-amankan-dua-pria-dalam-kasus-dugaan-peredaran-narkotika</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;BENGKALIS, RadarLentera.com – &lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kelurahan Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial S (42) dan A (44). Dari tangan keduanya, petugas menyita dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 0,51 gram.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penindakan berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 22.55 WIB, di Jalan Kolam RT 005/RW 003, Dusun Kayu Kapur, Kelurahan Pinggir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Berawal dari Informasi Masyarakat&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Informasi yang diterima Tim Opsnal sekitar pukul 18.00 WIB menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Pinggir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam penyelidikan, polisi mengarahkan pemantauan ke salah satu akses jalan di Dusun Kayu Kapur yang dinilai relatif sepi dan jarang dilalui masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat berada di lokasi, petugas melihat dua laki&#45;laki memasuki kawasan tersebut dengan gerak&#45;gerik yang dianggap mencurigakan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Petugas kemudian melakukan tindakan pengamanan terhadap keduanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sekitar pukul 22.55 WIB, S dan A diamankan. Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 0,51 gram.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain barang tersebut, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam Android merek Oppo dan satu unit sepeda motor Honda Supra X.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Polisi Lakukan Pengembangan ke Mandau&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pemeriksaan awal, kedua pria tersebut disebut mengakui bahwa barang yang diduga narkotika itu merupakan milik mereka.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepada petugas, keduanya juga memberikan keterangan mengenai sumber barang tersebut. Mereka menyebut barang tersebut diperoleh dari dua orang berinisial A dan K, yang disebut berada di wilayah Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Pematang Pudu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, saat petugas melakukan pencarian, kedua orang yang disebutkan tersebut sudah tidak berada di lokasi. Hingga kini, keberadaan A dan K masih dalam penyelidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, S dan A bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perkara tersebut, polisi juga melakukan pemeriksaan tes urine terhadap kedua pria yang diamankan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hasil pemeriksaan menunjukkan S dan A dinyatakan positif menggunakan methamphetamine.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penyidik menerapkan Pasal 114 Undang&#45;Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang&#45;Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang&#45;undangan yang berlaku.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan tersebut disebut menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis melalui Polsek Pinggir dalam mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama&#45;sama memerangi narkoba. Jangan biarkan narkotika merusak generasi muda dan lingkungan kita. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian.”&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Untuk menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan keamanan dan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polsek Pinggir memastikan proses hukum terhadap kedua pria tersebut terus berjalan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://radarlentera.com/assets/berita/original/62946866764-898f9809-3c96-41f5-8d08-4a3bb9c9757f.png"/><pubDate>Mon, 10 Aug 2026 07:55:31 +0700</pubDate><guid>https://radarlentera.com/detail/2574/polsek-pinggir-amankan-dua-pria-dalam-kasus-dugaan-peredaran-narkotika</guid></item><item><title>Wakapolda Riau dan Irdam XIX/TT Turun Langsung Padamkan Karhutla di Pasir Limau Kapas</title><link>https://radarlentera.com/detail/2573/wakapolda-riau-dan-irdam-xixtt-turun-langsung-padamkan-karhutla-di-pasir-limau-kapas</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;ROKANHILIR, RadarLentera.com &#45; &lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;Upaya mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) meluas di Kabupaten Rokan Hilir mendapat perhatian langsung dari jajaran TNI&#45;Polri. Wakapolda Riau Brigjen Pol Dr. Hengky Heriadi, S.I.K., M.H., bersama Irdam XIX/TT Brigjen TNI Totok Sutrisno, S.Sos., M.M., turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemadaman sekaligus pendinginan, Sabtu (8/8/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penanganan Karhutla berlangsung di kawasan Jalan Bekoan Hj. Asin, Dusun Simpang Empat, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Sejumlah personel gabungan dikerahkan, mulai dari TNI&#45;Polri, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), pemerintah daerah hingga masyarakat setempat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rombongan tiba di Lapangan Heliped, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, sekitar pukul 11.33 WIB. Kedatangan Wakapolda Riau dan Irdam XIX/TT disambut Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., bersama Dandim 0321/Rohil dan unsur terkait.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tak lama berselang, sekitar pukul 11.38 WIB, rombongan bergerak menuju titik Karhutla di Jalan Bekoan Hj. Asin, Dusun Simpang Empat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setibanya di lokasi, kondisi lahan terlebih dahulu dicek untuk memastikan situasi dan titik yang masih membutuhkan penanganan. Setelah itu, Wakapolda Riau dan Irdam XIX/TT ikut turun langsung bersama personel gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Langkah pendinginan menjadi bagian penting dalam penanganan Karhutla. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan bara api yang masih tersisa benar&#45;benar padam sekaligus mengantisipasi munculnya kembali titik api yang berpotensi membuat kebakaran meluas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Perkuat Sinergi Cegah Karhutla&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan kecepatan, kesiapsiagaan dan kerja sama lintas sektor.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, jajaran Polres Rokan Hilir bersama TNI, BPBD, MPA, pemerintah daerah dan masyarakat terus melakukan pemantauan serta penanganan terhadap titik&#45;titik api.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Polres Rokan Hilir bersama TNI, BPBD, MPA, pemerintah daerah dan masyarakat terus melakukan pemantauan serta penanganan Karhutla. Kita ingin setiap titik api dapat segera ditangani sehingga tidak meluas,” ujar Aldi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain pemadaman dan pencegahan, aparat juga menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak ingin ada pihak yang dengan sengaja membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena dampaknya dapat merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Masyarakat Diminta Segera Laporkan Titik Api&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres juga mengajak masyarakat untuk mengambil bagian dalam pencegahan Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Masyarakat yang menemukan titik api juga diminta segera melaporkannya kepada petugas agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami mengajak masyarakat bersama&#45;sama mencegah Karhutla. Kalau menemukan titik api, segera laporkan kepada petugas agar bisa ditangani dengan cepat,” tambah Aldi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penanganan Karhutla di Pasir Limau Kapas berlangsung secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur. Setelah seluruh rangkaian kegiatan di lokasi selesai, rombongan kembali menuju Lapangan Heliped sekitar pukul 13.30 WIB.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selanjutnya, rombongan meninggalkan Kepenghuluan Pasir Limau Kapas sekitar pukul 13.50 WIB.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, untuk memastikan kondisi tetap terkendali, Polsek Panipahan bersama unsur terkait akan melanjutkan pemantauan dan patroli di wilayah yang dinilai rawan Karhutla.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi agar bara api yang masih berpotensi muncul kembali dapat segera diketahui dan ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://radarlentera.com/assets/berita/original/48159244963-8e0d8e68-b863-4374-8d0f-a3c028152339.jpeg"/><pubDate>Sat, 08 Aug 2026 21:09:14 +0700</pubDate><guid>https://radarlentera.com/detail/2573/wakapolda-riau-dan-irdam-xixtt-turun-langsung-padamkan-karhutla-di-pasir-limau-kapas</guid></item><item><title>Polres Bengkalis dan Tim Gabungan Kendalikan Karhutla di Siak Kecil dan Mandau</title><link>https://radarlentera.com/detail/2572/polres-bengkalis-dan-tim-gabungan-kendalikan-karhutla-di-siak-kecil-dan-mandau</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;BENGKALIS, RadarLentera.com &#45; &lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis kembali dilakukan secara terpadu. Polres Bengkalis bersama TNI, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), perusahaan dan masyarakat berjibaku memadamkan serta mendinginkan dua titik kebakaran di wilayah Siak Kecil dan Mandau, Sabtu (8/8/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dua lokasi yang ditangani berada di areal HGU PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, serta lahan masyarakat di Jalan Tangkahan Tegar Ujung, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, yang berbatasan dengan Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Lahan Gambut Terbakar di Siak Kecil&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di Kecamatan Siak Kecil, tim gabungan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap titik api yang terpantau sebelum melanjutkan dengan operasi pemadaman dan pendinginan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kebakaran terjadi di lahan gambut dengan luas sekitar 1,2 hektare. Kondisi cuaca panas yang disertai angin kencang menjadi salah satu kendala dalam proses pemadaman karena berpotensi mempercepat penyebaran api.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lebih dari 50 personel dikerahkan dalam penanganan tersebut. Mereka terdiri dari personel Polsek Siak Kecil, Polsek Bukit Batu, TNI, BPBD, Manggala Agni, MPA Desa Bandar Jaya dan Muara Dua, serta pihak PT TKWL.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sejumlah peralatan pemadam, termasuk mesin pemadam dan puluhan gulung selang, digunakan untuk mempercepat proses pemadaman sekaligus menjangkau area yang terdampak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain melakukan pemadaman, petugas juga melaksanakan pengecekan lokasi, pendataan saksi, pemasangan garis polisi dan dokumentasi. Sementara itu, penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sekitar 10 Hektare Lahan Terbakar di Perbatasan Mandau&#45;Pinggir&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penanganan serupa dilakukan di wilayah Kecamatan Mandau. Tim gabungan bergerak ke lahan masyarakat di Jalan Tangkahan Tegar Ujung, Kelurahan Pematang Pudu, yang berbatasan langsung dengan Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kebakaran di lokasi tersebut diperkirakan telah membakar sekitar 10 hektare lahan yang didominasi semak belukar dan tanaman sawit. Kondisi tanah yang kering, ditambah cuaca panas dan angin kencang, turut mempercepat penyebaran api.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Personel Polsek Mandau, Polsek Pinggir, Koramil 03 Mandau, Manggala Agni, BPBD, MPA dan masyarakat dikerahkan untuk melakukan pemadaman dan pendinginan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Petugas menggunakan sejumlah mesin pemadam, puluhan gulung selang dan nozzle. Penanganan juga diperkuat dengan dukungan satu unit water bombing BNPB guna mempercepat pengendalian api.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Api Berhasil Dikendalikan, Pendinginan Tetap Dilakukan&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan pemantauan terakhir, kobaran api di kedua lokasi telah berhasil dikendalikan dan sebagian besar telah padam.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, tim gabungan masih melakukan proses pendinginan, terutama pada area yang masih mengeluarkan asap. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada bara api yang tersisa dan berpotensi memicu kebakaran kembali.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui jajaran Polres Bengkalis menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kerja sama seluruh unsur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Penanganan Karhutla bukan hanya tanggung jawab satu pihak. Sinergi Polri, TNI, pemerintah daerah, Manggala Agni, BPBD, MPA, perusahaan dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah api meluas dan memastikan wilayah tetap aman.”&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Cegah Karhutla sejak dini. Jangan bakar lahan, jaga lingkungan, dan laporkan segera setiap titik api.”&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hingga penanganan berakhir, situasi di kedua lokasi dilaporkan aman dan terkendali. Pemantauan serta pendinginan tetap dilakukan untuk memastikan seluruh titik api benar&#45;benar padam dan tidak kembali muncul.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://radarlentera.com/assets/berita/original/45660486412-853708e4-f3ab-45ab-9994-76fa5f12c31a.jpeg"/><pubDate>Sat, 08 Aug 2026 21:00:02 +0700</pubDate><guid>https://radarlentera.com/detail/2572/polres-bengkalis-dan-tim-gabungan-kendalikan-karhutla-di-siak-kecil-dan-mandau</guid></item><item><title>Polsek Mandau Tindaklanjuti Laporan Warga, Pria di Bumbung Diamankan Bersama Barang Bukti</title><link>https://radarlentera.com/detail/2571/polsek-mandau-tindaklanjuti-laporan-warga-pria-di-bumbung-diamankan-bersama-barang-bukti</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;BENGKALIS, RadarLentera.com &#45; &lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;Laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Mandau. Seorang pria berinisial PPS (40) diamankan polisi di kawasan Jalan Baru Duri 13, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga bergerak ke lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian mengamankan PPS dan melakukan penggeledahan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disebut berada di dalam celana di belakang pintu kamar. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni dua unit telepon seluler, dua sendok takar, satu timbangan digital, satu helai celana, serta uang tunai Rp480 ribu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Mengarah ke DPO&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari pemeriksaan awal, PPS mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seorang berinisial PH, yang disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pengembangan penyelidikan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta asal&#45;usul barang yang diamankan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menegaskan komitmen jajarannya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti. Penindakan akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan dan pemasoknya,” tegas Kapolsek Mandau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;PPS selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang&#45;undangan yang berlaku. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang&#45;Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan proses hukum tetap mengedepankan ketentuan pidana yang berlaku.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Mandau mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polres Bengkalis mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang tersebut.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://radarlentera.com/assets/berita/original/59849550311-3209f8f6-5b32-4efd-b418-7b59223bc49f.png"/><pubDate>Sat, 08 Aug 2026 20:49:02 +0700</pubDate><guid>https://radarlentera.com/detail/2571/polsek-mandau-tindaklanjuti-laporan-warga-pria-di-bumbung-diamankan-bersama-barang-bukti</guid></item><item><title>Polsek Mandau Amankan Dua Pria dan Lima Paket Diduga Sabu</title><link>https://radarlentera.com/detail/2570/polsek-mandau-amankan-dua-pria-dan-lima-paket-diduga-sabu</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;BENGKALIS, RadarLentera.com &#45;&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt; Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi jajaran Polsek Mandau dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum mereka. Dua pria diamankan dalam operasi yang berlangsung di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (8/8/2026) dini hari.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedua pria tersebut masing&#45;masing berinisial DHA (27) dan YS (44). Keduanya diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau sekitar pukul 02.30 WIB, di kawasan Jalan Baru Duri 13, Gang Merdeka, Desa Bumbung.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan kedua pria tersebut hingga petugas melakukan pengamanan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut disebut disimpan di dalam sebuah kotak rokok.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler, satu plastik pack, serta uang tunai Rp150 ribu yang ditemukan dalam rangkaian penindakan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Polisi Telusuri Asal Barang&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku disebut mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial U.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Nama U kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam penelusuran aparat kepolisian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami terus melakukan upaya penyelidikan dan penindakan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Kapolsek Mandau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah diamankan, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polsek Mandau menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Masyarakat Diminta Berani Melapor&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing&#45;masing.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika dapat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat memutus dugaan mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://radarlentera.com/assets/berita/original/84563265492-f7654ac6-1554-4679-98b7-a3ea762def75.png"/><pubDate>Sat, 08 Aug 2026 20:40:01 +0700</pubDate><guid>https://radarlentera.com/detail/2570/polsek-mandau-amankan-dua-pria-dan-lima-paket-diduga-sabu</guid></item><item><title>DPO Kasus Narkotika Ditangkap di Hotel Bathin Solapan, Polisi Ungkap Hasil Pengembangan Perkara</title><link>https://radarlentera.com/detail/2569/dpo-kasus-narkotika-ditangkap-di-hotel-bathin-solapan-polisi-ungkap-hasil-pengembangan-perkara</link><description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;BENGKALIS, RadarLentera.com &#45; &lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;Pelarian seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana narkotika berakhir di sebuah hotel di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan pria berinisial DR (41) pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Warga Kecamatan Bathin Solapan tersebut diamankan berdasarkan hasil pengembangan perkara narkotika yang sebelumnya ditangani kepolisian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan DR dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga petugas menemukan keberadaan DR di salah satu hotel di wilayah Desa Bumbung.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses pengembangan kasus untuk mengungkap lebih lanjut perkara narkotika yang sedang ditangani Polsek Mandau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap perkara narkotika. Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Mandau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Usai diamankan, DR dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan serta pengecekan urine terhadap yang bersangkutan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penangkapan DPO tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Mandau mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika. Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan berkaitan dengan narkotika dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepolisian menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://radarlentera.com/assets/berita/original/95811763043-9aa8879b-9e73-4f5a-8091-2cf150473a93.jpeg"/><pubDate>Sat, 08 Aug 2026 13:51:17 +0700</pubDate><guid>https://radarlentera.com/detail/2569/dpo-kasus-narkotika-ditangkap-di-hotel-bathin-solapan-polisi-ungkap-hasil-pengembangan-perkara</guid></item></channel></rss>