Gerebek Rumah di Melayu Besar, Polisi Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu, Sita 38,9 Gram dan Rp7,1 Juta

Gerebek Rumah di Melayu Besar, Polisi Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu, Sita 38,9 Gram dan Rp7,1 Juta

ROKANHILIR, RadarLentera.com — Penggerebekan sebuah rumah di kawasan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi gabungan TNI–Polri pada Minggu (18/10/2026), polisi mengamankan dua pria dan menyita sabu seberat total 38,9 gram serta uang tunai Rp7,1 juta.

Operasi yang berlangsung pukul 14.00 hingga 18.30 WIB itu melibatkan 45 personel. Tim gabungan menyasar kawasan Kepenghuluan Melayu Besar sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., bersama KBO Sat Res Narkoba IPTU Lukfi Nareri, S.A.P., M.M.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial H (26), yang bekerja sebagai buruh, dan AI (46), seorang wiraswasta. Keduanya diketahui berdomisili di kawasan Melayu Besar dan diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Sabu 38,9 Gram hingga Timbangan Digital Disita

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita lima plastik berisi sabu dengan berat total mencapai 38,9 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penggunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu alat hisap bong, pipet, sendok plastik, kaca pirex, plastik kemasan berbagai ukuran, satu timbangan digital, uang tunai Rp7.100.000, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kedua pria tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tegaskan Pemberantasan Narkoba Berlanjut

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan, terutama di kawasan yang dinilai rawan peredaran.

Menurutnya, upaya kepolisian tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat, tetapi juga memutus mata rantai peredaran narkotika serta mendorong pemulihan lingkungan masyarakat.

“Keberhasilan hari ini membuktikan bahwa operasi pemberantasan narkoba terus berjalan di seluruh titik rawan, termasuk di kawasan yang sebelumnya belum terekspos,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan program prioritas Kapolri terkait pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan narkoba.

Polisi juga mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan ruang bagi aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Kepada seluruh warga, kami mengajak bekerja sama. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan, jangan ragu segera hubungi Call Center Polri di nomor 110. Informasi dari Anda sangat berharga untuk menyelamatkan lingkungan kita,” demikian imbauan yang disampaikan melalui Kasat Res Narkoba.

Kedua Terduga Dibawa ke Polres Rohil

Saat ini, H dan AI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selama pelaksanaan operasi, situasi di lokasi dilaporkan berlangsung aman dan kondusif. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index