Satresnarkoba Polres Dumai Amankan Pria dengan Enam Paket Sabu Seberat 15,13 Gram

Satresnarkoba Polres Dumai Amankan Pria dengan Enam Paket Sabu Seberat 15,13 Gram

DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Jumat (16/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TS beserta enam paket diduga sabu dengan berat kotor 15,13 gram.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., bersama tim operasional Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima.

Saat berada di lokasi, petugas mengamankan TS yang sedang mengendarai sepeda motor. Ketika hendak diamankan, pria tersebut diduga membuang enam paket yang diduga berisi sabu ke badan jalan.

Dalam pemeriksaan awal, TS mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya.

Polisi Temukan Timbangan Digital dan Alat Press

Selain enam paket diduga sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna hitam dengan nomor polisi BM 6540 HY serta uang tunai sebesar Rp195.000.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah TS. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, meliputi satu unit alat press, satu gunting potong, satu timbangan digital, satu blok plastik bening, satu kotak biskuit merek Sealleys, dan uang tunai Rp1.600.000.

Menurut keterangan dalam rilis kepolisian, TS mengakui barang-barang tersebut sebagai miliknya. Selanjutnya, pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil Tes Urine Positif Methamphetamine

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap TS. Hasilnya menunjukkan positif methamphetamine, sedangkan amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian.

Atas dugaan perbuatannya, TS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan keterlibatan TS dalam tindak pidana narkotika tersebut masih harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Dumai. Peran serta masyarakat melalui penyampaian informasi kepada aparat juga dinilai penting untuk membantu mengungkap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index