Dua Komplotan Curanmor Dibongkar Polresta Pekanbaru, 11 Tersangka Ditangkap dan 22 Motor Curian Disita

Dua Komplotan Curanmor Dibongkar Polresta Pekanbaru, 11 Tersangka Ditangkap dan 22 Motor Curian Disita

PEKANBARU, RadarLentera.com - Praktik pencurian sepeda motor yang selama ini menghantui warga Pekanbaru akhirnya berhasil diungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru membongkar dua komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi secara sistematis dengan menyasar kendaraan yang terparkir di masjid, musala, rumah kos hingga permukiman warga pada waktu subuh. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka serta menyita 22 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang diduga telah berulang kali beraksi di berbagai titik di Kota Pekanbaru. Sebanyak 11 orang tersangka dari dua kelompok berbeda diamankan, sementara 22 unit sepeda motor yang diduga hasil curian berhasil disita dari tangan para penadah.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, didampingi Kanit Jatanras Ipda Evan Rizky Wirawan, dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2026).

AKP Anggi menjelaskan, penyelidikan bermula dari meningkatnya laporan masyarakat mengenai kasus pencurian sepeda motor, yang diperkuat dengan beredarnya sejumlah rekaman video di media sosial yang memperlihatkan aksi para pelaku saat menjalankan aksinya.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan juga beberapa konten viral di internet terkait aksi curanmor. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua kelompok pelaku dengan total 11 orang tersangka,” ujar AKP Anggi.

Dari hasil penyelidikan, kelompok pertama terdiri dari lima orang, sedangkan kelompok kedua beranggotakan enam orang. Meski tidak saling bergabung dalam satu organisasi, kedua kelompok tersebut disebut memiliki pola operasi yang hampir identik.

Para pelaku diduga memilih waktu subuh sebagai momen beraksi karena kondisi lingkungan dinilai lebih sepi. Sasaran utama mereka adalah sepeda motor yang diparkir di halaman masjid, musala, rumah kos maupun rumah warga.

“Kalau masyarakat sering melihat video viral pencurian motor saat salat subuh di masjid, musala, kos-kosan maupun rumah, nah inilah kelompok yang kami amankan. Mereka memang beraksi dengan modus seperti itu,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengamati kendaraan yang dianggap mudah dicuri. Setelah memastikan situasi aman, mereka diduga mematahkan kunci stang menggunakan cara tertentu sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Menurut polisi, satu pelaku bertugas mengendarai sepeda motor hasil curian, sementara rekannya mengawal atau mendorong kendaraan menggunakan sepeda motor lain hingga berhasil keluar dari lokasi.

Untuk menghindari identifikasi aparat, para anggota kelompok tidak selalu beraksi secara bersamaan. Mereka bergantian menjalankan aksi dengan anggota lainnya sehingga pola pergerakan menjadi lebih sulit dipetakan.

Berbekal penyelidikan lanjutan serta informasi dari masyarakat, Satreskrim Polresta Pekanbaru kemudian menelusuri jalur distribusi kendaraan hasil curian hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan penadah.

Hasilnya, sebanyak 22 unit sepeda motor berhasil diamankan dari sejumlah lokasi. Salah seorang penadah berinisial R turut diamankan di wilayah Kabupaten Kampar.

“Hasil curian dijual kepada penadah dengan harga bervariasi, mulai Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per unit,” ungkap AKP Anggi.

Sejumlah kendaraan seperti Yamaha NMax, Honda Stylo, dan Honda Scoopy disebut menjadi motor dengan nilai jual tertinggi di jaringan penadahan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga mengungkap bahwa sebagian uang hasil penjualan kendaraan diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk membeli narkotika.

Meski demikian, penyidik menyatakan belum menemukan indikasi adanya sindikat yang memproduksi dokumen kendaraan palsu untuk melegalkan sepeda motor hasil curian.

“Sejauh ini belum ada yang bisa menerbitkan STNK palsu terhadap kendaraan hasil curian tersebut,” tegas AKP Anggi.

Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Sementara para penadah dipersangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penadahan.

Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

#Polresta Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index