SIAK, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak mengungkap dugaan peredaran gelap zat Etomidate di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (20/10/2026) sore, polisi mengamankan seorang pria berinisial Z (35) alias Sijul beserta 38 paket Etomidate.
Pria tersebut diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi zat berbahaya tersebut. Ia ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Pipa Caltex KM 4, RT 002/RW 001, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.
Z diketahui merupakan warga Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba Polres Siak langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi informasi yang akurat, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Z di tepi jalan," ujarnya.
Polisi Sita 38 Paket Etomidate
Saat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan 38 paket Etomidate yang disimpan di dalam sebuah kotak bertuliskan "SJ MORITZ". Puluhan paket tersebut dikemas menggunakan plastik berwarna hitam dan abu-abu.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Xiaomi yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 2652 ABQ.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Z mengaku bahwa puluhan paket Etomidate tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial PB.
Pria berinisial PB itu disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Meski demikian, informasi mengenai pihak yang memasok barang tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.
Etomidate Berbahaya Jika Disalahgunakan
Etomidate dikenal sebagai obat anestesi yang digunakan dalam praktik medis untuk membantu proses induksi anestesi sebelum tindakan operasi. Penggunaannya harus dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dengan pemantauan kondisi pasien.
Penggunaan Etomidate di luar indikasi medis dan tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan risiko serius. Zat tersebut dapat memengaruhi sistem saraf pusat serta menyebabkan gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, dan gangguan fungsi kelenjar adrenal.
Dalam kondisi tertentu, penyalahgunaan zat tersebut berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
Karena itu, peredaran dan penggunaan Etomidate harus ditangani sesuai dengan ketentuan hukum serta aturan pengawasan obat dan zat terkait yang berlaku.
Tersangka Jalani Penyidikan
Atas dugaan perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keterkaitan tersangka dengan pria berinisial PB yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

