SIAK, radarlentera.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali membuat gebrakan besar dalam perang melawan narkotika. Seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar sabu berhasil diciduk dengan barang bukti fantastis mencapai 135,8 gram dalam penggerebekan dramatis di Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Antik LK 2026, Senin (4/5/2026), setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak menerima informasi terkait rencana transaksi narkoba berskala besar di wilayah tersebut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Benny Adriandi Siregar, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya sekitar pukul 22.00 WIB dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Wirakesuma, Dusun Tani Jaya, Kampung Bunga Raya,” ujar AKP Benny.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial IG alias I (41). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas hitam yang sedang dikenakan pelaku.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua pack plastik klip bening, empat plastik pembungkus, uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp2,7 juta, satu unit handphone Tecno Spark warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda CBR BM 2338 SAC.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial M yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diketahui berperan aktif sebagai bandar dalam jaringan ini,” tegas AKP Benny.
Keterlibatan pelaku semakin kuat setelah hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Akibat perbuatannya, IG dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pemasok utama berinisial M yang diduga menjadi otak jaringan narkotika tersebut.
Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkoba bahwa Polres Siak tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram di wilayah hukumnya.
