Kurir Sabu Dibekuk Lewat Operasi Penyamaran, Polisi Sita 2,09 Gram Barang Bukti

Kurir Sabu Dibekuk Lewat Operasi Penyamaran, Polisi Sita 2,09 Gram Barang Bukti

SIAK, RadarLentera.com – Upaya peredaran narkotika di Kecamatan Minas kembali digagalkan aparat kepolisian. Melalui operasi penyamaran atau undercover buy, Satresnarkoba Polres Siak berhasil menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu di Kampung Minas Barat. Dari penindakan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan GS 5, Dusun Bukit Keramat, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas. Pria berinisial AB (52) diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan yang berujung pada operasi penyamaran untuk mengungkap dugaan transaksi narkotika.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penyamaran (undercover buy) hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AB,” ujar AKP Benny, Minggu (26/7/2026).

Saat penangkapan berlangsung, petugas menemukan satu paket sabu berada di tangan AB. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar yang ditempatinya. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna cokelat.

Selain sembilan paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram, polisi turut mengamankan dua unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, satu bungkus plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, AB mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial L. Menurut kepolisian, identitas tersebut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial L yang saat ini berstatus DPO,” ungkap AKP Benny.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap AB. Hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Saat ini, AB masih berstatus tersangka dan telah diamankan di Mapolres Siak bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Siak menyatakan penyelidikan terus dikembangkan untuk memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

#Polres Siak

Index

Berita Lainnya

Index