Melawan 2 warga, kebun Ivomas Cibaliung kalah di PN Rohil

Melawan 2 warga, kebun Ivomas Cibaliung kalah di PN Rohil

 

Balai Jaya l radarlentera.com, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, PT Cibaliung Tunggal Plantations yang lebih dikenal dengan nama kebun Cibaliung PT. Salim Ivomas di PN Rokan Hilir  terhadap  2 warga yang menjadi  tergugat dan 1 turut tergugat masing-masing tergugat 1 Muhammad Rafi Khan, tergugat 2 Abdul Iqromulloh Khan dan turut tergugat Kantor BPN Rokan Hilir dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan  Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir,  Nomor : 24/Pdt.G/2026/PN Rhl. Tanggal 22 Oktober

Seperti dikutip dari amar putusan PN Rokan Hilir dengan nomor tersebut diatas sebelumnya PT. Cibaliung Tunggal Plantation atau kebun Cibaliung Ivomas telah melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya William Setiawan Palijama, S.H. dkk beralamat di Prosperity Tower 16th Floor Unit E, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190

Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Maret 2026 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan Registrasi Nomor: 177/P.SK/2026/PN Rhl pada tanggal 9 April 2026 sebagai  Penggugat ;

Lawan:

1.  Muhammad Rafi Khan, bertempat tinggal di Dusun Babak  Balam, RT/RW 016/006, Kel/Desa Bangko Mas Raya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, sebagai  Tergugat I; 
2.  Abd. Iqromulloh Khan, bertempat tinggal di Jl. Lintas Riau KM.38, RT/RW 004/002, Kel/Desa Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir,   sebagai  Tergugat II;

Dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II memberikan kuasa kepada Septiaman Lase, S.H., dan Esther Lita Simamora, S.H., Para Advokat / Pengacara dari Kantor Hukum Septiaman Lase, S.H. & Rekan beralamat di Jalan Medan KM 3,5 Perumahan Anugerah No 03  Kel. Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar,  berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 April 2026 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan Registrasi Nomor: 180/P.SK/2026/PN Rhl pada tanggal 9 April 2026 sebagai  Para Tergugat;  

Dan; Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir, berkedudukan di Jln. Lintas  Bagansiapiapi-Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Wendi Aristono, S.H., dkk beralamat di Kantor Pertanahan Rokan Hilir di Jalan Bagansiapiapi, Rokan Hilir berdasarkan surat kuasa khusus nomor 3/SKU-14.07.MP.01/IV/2026 tanggal  7 April 2026 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan Registrasi Nomor: 175/P.SK/2026/PN Rhl pada tanggal 9 April 2026 sebagai  Turut Tergugat;

Dalam sidang terbuka yang digelar pada Kamis, 22 Oktober 2026 gugatan PMH dari Kebun Cibaliung PT. Cibaliung Tunggal Plantation   dinyatakan ditolak dan Majelis Hakim PN Rokan Hilir yang dipimpin Nurmala Sirait SH.MH. memutuskan:
1. Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menghukum Penggugat (PT. Cibaliung Tunggal Plantation) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.872.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Dalam gugatannya PT. Cibaliung Tunggal Plantation menyampaikan kerugian  Materiil dan Immateriil yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar Rp5.032.133.349,44 (lima milyar tiga puluh dua juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh sembilan koma empat puluh empat rupiah yang wajib dibayar oleh tergugat 1 dan 2 atas dugaan penguasaan 4 hektar lahan yang diklaim masuk HGU Cibaliung serta permintaan biaya Rp. 5.000.000,--(lima juta rupiah) perhari apabila tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan, namun pada akhirnya gugatan tersebut ditolak ditolak oleh Pengadilan Rokan Hilir.

Kuasa hukum tergugat 1 dan 2, Septiaman Lase SH. Kepada media ini, Ahad 25/10/2026,  Mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas putusan PN Rohil yang menolak gugatan pihak Salim Cibaliung,

"puji syukur kepada Tuhan akhirnya gugatan PMH terhadap 2 klien kita ditolak pengadilan dan objek tanah tersebut tetap sah dikuasai klien kita, " ucapnya.

Berita Lainnya

Index