ROKANHILIR, RadarLentera.com – Aksi pencurian dengan modus penyamaran terjadi di sebuah toko ponsel yang sekaligus menjadi tempat tinggal di Jalan Darma Bakti, Kelurahan Sinaboi Kota, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tiga orang diduga terlibat dalam aksi tersebut dengan mengenakan daster, kerudung, serta penutup wajah untuk mengelabui identitas mereka.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp40 juta.
Pelapor berinisial AS (31) awalnya terbangun setelah mendengar suara benda jatuh. Namun, ia kembali tertidur. Sekitar pukul 04.00 WIB, istrinya, SL, mendapati pintu depan rumah tidak terkunci. Sejumlah barang di bagian depan rumah yang digunakan sebagai toko ponsel juga terlihat berserakan.
Setelah diperiksa, papan dinding bagian depan rumah diketahui telah dirusak dengan cara dikongkel. Rekaman kamera pengawas atau CCTV kemudian memperlihatkan tiga orang memasuki lokasi kejadian.
Ketiganya diduga menyamarkan penampilan dengan mengenakan daster dan kerudung, serta menggunakan topeng dan masker untuk menutupi wajah.
Sejumlah Ponsel dan Uang Tunai Raib
Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang. Barang-barang itu meliputi lima unit telepon genggam berbagai merek, yakni Oppo, Samsung, Vivo, dan Redmi.
Selain itu, pelaku diduga membawa uang tunai sekitar Rp10 juta, uang Ringgit Malaysia sekitar 1.300 Ringgit, ratusan kartu perdana, voucher, aksesori ponsel, perhiasan, hingga peralatan pertukangan.
Total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp40 juta.
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan penyelidikan dengan mengandalkan rekaman CCTV dan keterangan yang diperoleh di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial A alias I bin J (29). Pada hari yang sama, tim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPTU Juli Parulian, S.H., bergerak ke Jalan Baris dan mengamankan pria tersebut di kediamannya.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 buah kabel pengisi daya atau charger dan satu bungkus LCD telepon genggam.
Saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama dua orang lainnya. Polisi masih melakukan penelusuran untuk mengungkap keberadaan kedua orang yang diduga terlibat.
Polisi Buru Dua Terduga Pelaku Lainnya
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV.
“Modus menyamar menggunakan pakaian perempuan ini menunjukkan keberanian pelaku melakukan aksinya. Namun, berkat kerja cepat tim Reskrim dan rekaman CCTV, salah satu pelaku segera berhasil kami amankan. Kami terus memburu dua rekannya yang masih buron,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memperketat keamanan rumah maupun tempat usaha, khususnya pada malam hingga dini hari.
Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan diimbau segera menghubungi Call Center Polri 110 atau melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas setempat.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sinaboi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara tersebut dilakukan dengan mengacu pada Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan dua terduga pelaku lainnya.

