Gudang Ekstasi Berkedok Bengkel di Siak Digerebek: 1.213 Butir Pil Setan Diamankan, Dua Orang Ditangkap

Gudang Ekstasi Berkedok Bengkel di Siak Digerebek: 1.213 Butir Pil Setan Diamankan, Dua Orang Ditangkap
Kedua tersangka saat diamankan Polisi

SIAK, radarlentera.com -  Sebuah bengkel sepeda motor di Desa Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, ternyata menyimpan rahasia kelam. Polisi menggerebek lokasi tersebut dan menemukan 1.213 butir ekstasi yang disembunyikan di tempat-tempat tak terduga, mulai dari lemari, kasur, hingga mesin cuci. Dua pria yang diduga terlibat sebagai bandar dan kurir langsung diamankan.

Penggerebekan terjadi pada Kamis sore (17/7/2025), berawal dari laporan masyarakat soal peredaran pil ekstasi berharga miring di sekitar Jalan Pipa Caltex.

“Kami menerima informasi adanya transaksi mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak cepat ke lokasi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony, Jumat (18/7).

Disembunyikan di Mesin Cuci dan Lipatan Kasur

Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat tinggal pelaku berinisial KA (37) dan rekannya RS (28). Di sana, polisi menemukan 54 butir pil ekstasi dan beberapa pecahan pil lain, tersembunyi rapi di atas lemari dan dilipat di dalam kasur.

Kecurigaan semakin menguat. Dari hasil interogasi, polisi mendapat petunjuk bahwa rumah sebelah yang juga milik KA, sekaligus bengkel motor aktif, diduga dijadikan gudang penyimpanan utama.

Benar saja. Dalam penggeledahan di rumah kedua, petugas menemukan dua bungkus besar ekstasi yang disimpan di dalam mesin cuci dan dibungkus plastik hitam.

“Jumlah total pil yang kami amankan dari dua lokasi ini mencapai 1.213 butir, dengan berat kotor 443,2 gram,” jelas AKP Tony.

Peran Jelas, KA Sebagai Bandar, RS Sebagai Kurir

Dari hasil pemeriksaan, KA diketahui merupakan otak dari jaringan kecil ini. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial "AH", yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Karena AH tak bisa lagi dihubungi, KA kemudian mengedarkan ekstasi sendiri.

“Pil-pil tersebut dijual dengan harga Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per butir,” beber Tony.

Sementara RS, menurut pengakuan, hanya bertugas sebagai kurir dan perantara transaksi. Tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, yang menegaskan bahwa mereka juga pengguna aktif.

Kapolres: Tak Ada Ruang bagi Pengedar Narkoba

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, SH SIK MSi, melalui Wakapolres Kompol Ade Zaldi, menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Siak dalam membongkar jaringan narkotika hingga ke akar.

“Ini bukan soal pengungkapan biasa. Ini adalah langkah nyata menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami harap masyarakat tidak takut melapor. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi kunci membongkar kejahatan besar,” tegasnya.

Kini, KA dan RS mendekam di sel tahanan Polres Siak, dan polisi terus memburu AH yang diduga menjadi pemasok utama ekstasi ke wilayah tersebut.

#Polres Siak

Index

Berita Lainnya

Index