Bongkar Sindikat Sertifikat Tanah Palsu di Siak, Polisi Temukan 166 File Digital Dokumen Bodong

Bongkar Sindikat Sertifikat Tanah Palsu di Siak, Polisi Temukan 166 File Digital Dokumen Bodong

SIAK, radarlentera.com - Polres Siak berhasil mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat tanah yang diduga telah beroperasi selama berbulan-bulan. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (22/7/2025) di Mapolres Siak, Kapolres AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi menyampaikan kronologi pengungkapan kasus serta barang bukti yang diamankan dari para pelaku.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Kantor BPN Kabupaten Siak, Martin, S.S.T., M.H., Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., dan Kanit I Satreskrim Ipda Muhammad Habib Kevin, S.Tr.K.

Modus: Janji Bantu Urus Sertifikat, Korban Tertipu

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Bambang Ashari yang mengaku tertipu setelah menerima sertifikat tanah palsu dari seseorang yang menawarkan jasa pengurusan pemecahan sertifikat.

“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp8 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka,” ujar Kapolres.

Ketiga tersangka tersebut adalah, SU (pria) yang berperan mencari korban yang ingin mengurus surat tanah. Lalu OP (perempuan), perannya mengaku bisa membantu pengurusan surat tanah dan FH (pria) yang bertugas sebagai desainer grafis di sebuah percetakan di Pekanbaru, yang bertugas membuat sertifikat palsu.

Polisi Temukan 166 File Sertifikat Palsu

Menurut AKBP Eka, kasus ini tidak hanya berskala kecil. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 166 file digital sertifikat tanah palsu di komputer milik tersangka FH.

“Temuan ini menunjukkan bahwa praktik pemalsuan dilakukan secara sistematis dan berulang. Dugaan kami, kegiatan ini sudah berjalan sejak Januari hingga Juli 2025,” tegas Kapolres.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa Perangkat komputer lengkap (CPU, monitor, keyboard, mouse), dan Bundel kertas kosong yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 8 tahun.

Imbauan kepada Masyarakat

Di akhir konferensi pers, Kapolres Siak mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku bisa mengurus sertifikat tanah dengan cepat.

“Pastikan keaslian dokumen tanah melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pemerintah desa setempat. Jangan mudah tergiur janji oknum atau calo. Urus dokumen pertanahan secara resmi dan transparan,” tutup AKBP Eka.

#Polres Siak

Index

Berita Lainnya

Index