20,94 Gram Sabu dan 17 Pil Ekstasi Disita, Dua Warga Diamankan Polisi

20,94 Gram Sabu dan 17 Pil Ekstasi Disita, Dua Warga Diamankan Polisi

KAMPAR, RadarLentera.com - Laporan masyarakat mengantarkan Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir ke sebuah rumah di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial HE (27) dan RA (23) sekaligus menyita 20,94 gram diduga sabu dan 17 butir pil ekstasi.

Keduanya diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB saat berada di sebuah rumah di Desa Penghidupan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut aktivitas kedua terduga telah meresahkan warga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga. Setelah diketahui keduanya berada di rumah, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Eka Putera bergerak ke lokasi.

Saat petugas tiba, HE ditemukan berada di dalam rumah bersama RA. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, Muhammad Yani. Dari penggeledahan tersebut ditemukan dua plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu, tujuh plastik klip bening ukuran kecil, serta 17 butir pil ekstasi.

Pil tersebut ditemukan di dalam dompet warna biru yang berada di jok sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna biru tanpa nomor polisi.

Selain narkotika yang diduga sabu dan pil ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, HE dan RA disebut mengakui barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial RI yang disebut berada di Lapas Bangkinang.

Selanjutnya, kedua terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses hukum. Perkara kemudian dilimpahkan ke Polres Kampar guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain sebagaimana disebutkan dalam rilis kepolisian.

Polisi menegaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

#Polres Kampar

Index

Berita Lainnya

Index