Satresnarkoba Polres Kampar Amankan 37,37 Gram Sabu, Dua Orang Ditangkap

Satresnarkoba Polres Kampar Amankan 37,37 Gram Sabu, Dua Orang Ditangkap

KAMPAR, RadarLentera.com - Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar Selasa (11/8/2026) malam, polisi mengamankan dua orang tersangka dan menyita 35 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 37,37 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial FR (35) dan RH (30). FR disebut berperan sebagai kurir, sedangkan RH diduga menjadi pengedar. Keduanya diamankan sekitar pukul 20.40 WIB di sebuah rumah warga di Dusun II, RT 002/RW 002, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.

Penangkapan bermula ketika petugas mengamankan FR di luar rumah. Sementara itu, RH ditemukan berada di dalam kamar. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 31 paket diduga sabu yang berada di atas tempat tidur, tepat di depan RH.

Saat dimintai keterangan, RH mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku masih menyimpan barang serupa di kediamannya yang berada di Kecamatan Tambang.

Petugas kemudian membawa RH menuju rumahnya untuk dilakukan penggeledahan lanjutan. Di kamar RH, polisi menemukan sebuah kaleng merek Gudang Garam yang berada di atas meja. Setelah diperiksa, kaleng tersebut berisi empat paket tambahan diduga sabu.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 35 paket dengan berat kotor 37,37 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita tiga unit telepon seluler, alat penimbang, perlengkapan pembungkus, uang tunai Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 5777 ZN.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, RH mengaku memperoleh pasokan barang terlarang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Adi, yang disebut berdomisili di wilayah Air Tiris, Kecamatan Kampar.

Kasat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar.

Menurutnya, penyidik masih mendalami keterangan para tersangka, termasuk menelusuri sosok yang disebut sebagai pemasok untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kasus ini membuktikan bahwa peredaran narkoba tidak pandang status sosial. Kami terus melakukan pendalaman dan melacak pemasok yang disebut oleh tersangka agar jaringan ini dapat diputus,” tegas Rifles.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

#Polres Kampar

Index

Berita Lainnya

Index