DUMAI, RadarLentera.com - Tim Opsnal Polsek Dumai Barat mengungkap dugaan tindak pidana penadahan yang berkaitan dengan kasus pencurian telepon seluler di wilayah Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DF. Petugas juga menyita satu unit OPPO Reno 12 yang diduga merupakan salah satu barang milik korban dalam kasus pencurian tersebut.
Kasus ini bermula dari pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Nelayan Darat, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat terbangun dari tidur, korban mendapati pintu kamar dan pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka. Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang terdiri dari satu unit Samsung A20, satu unit OPPO Reno 12, satu unit iPhone 16 Pro 256 GB, serta sebuah tas kulit berwarna hitam yang berisi dompet, KTP, SIM-C, kartu ATM dan uang tunai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp32,3 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Dumai Barat melalui laporan polisi Nomor: LP/B/31/VII/2026/SPKT/SEK DUMAI BARAT/RES DUMAI/POLDA RIAU, tertanggal 24 Juli 2026.
HP Korban Diduga Dijual Rp1,1 Juta
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu telepon seluler yang dilaporkan hilang.
Berdasarkan keterangan seorang saksi, satu unit OPPO Reno 12 yang diduga merupakan barang hasil pencurian tersebut telah dijual kepada perempuan berinisial DF dengan harga Rp1,1 juta pada Rabu, 15 Juli 2026.
Transaksi tersebut diduga berlangsung di gudang penampungan besi tua milik DF yang berada di Jalan Wahidin, RT 016, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Dedi Wahyudi, SH, melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mendatangi gudang penampungan besi tua tersebut.
Di lokasi, polisi menemukan satu unit OPPO Reno 12 yang berada dalam penguasaan DF. Setelah dilakukan pengecekan, nomor IMEI telepon seluler tersebut sesuai dengan perangkat yang dilaporkan hilang oleh korban.
DF kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler OPPO Reno 12.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami kemungkinan adanya perkara penadahan lainnya yang berkaitan dengan DF. Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka juga terus dilakukan guna melengkapi proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, DF dijerat Pasal 591 KUHP sesuai dengan laporan yang diterima penyidik.
Polisi Ingatkan Warga
Polsek Dumai Barat mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi barang, khususnya telepon seluler dan barang bernilai lainnya.
Masyarakat diminta tidak membeli, menerima, atau menguasai barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana. Sebelum melakukan transaksi, warga diimbau memastikan asal-usul dan kepemilikan barang secara jelas.
Langkah tersebut penting untuk mencegah masyarakat tanpa sengaja terlibat dalam tindak pidana penadahan.
