Satresnarkoba Polres Kampar Amankan Empat Terduga Pelaku, 13 Paket Sabu Disita

Satresnarkoba Polres Kampar Amankan Empat Terduga Pelaku, 13 Paket Sabu Disita

BANGKINANG, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AF (27), warga Bukit Sembilan, Kecamatan Bangkinang; NO (34), warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang; DE (34), warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang; serta AP (21), warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,06 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dinilai telah meresahkan warga di lokasi kejadian.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil mengamankan keempatnya,” ujar IPTU Rifles.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah kotak berwarna hitam di bawah kursi yang diduduki DE, di bagian belakang rumah.

Di dalam kotak tersebut ditemukan satu paket yang diduga sabu dalam plastik klip.

Sementara itu, 12 paket lainnya ditemukan di lantai dapur rumah, tepat di depan tempat AF berada. Seluruh paket diduga narkotika tersebut dikemas menggunakan plastik klip.

Dalam pemeriksaan awal, AF disebut mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, AF juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial GA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang.

“AF saat diinterogasi mengakui barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari GA yang saat ini masih dalam pencarian,” jelas IPTU Rifles.

Polisi juga menyebut keempat terduga pelaku memiliki peran berbeda dalam dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut, termasuk sebagai pengedar, pihak yang turut serta, dan kurir.

Hasil pemeriksaan urine terhadap keempatnya juga disebut menunjukkan hasil positif metamfetamin.

Atas perkara tersebut, keempat terduga pelaku disangkakan dengan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana diterapkan penyidik.

Selanjutnya, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Kampar mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dugaan peredaran narkotika tersebut dapat diungkap.

“Kami mengapresiasi masyarakat setempat yang mau bekerja sama dalam membantu mengungkap kasus narkoba di wilayah mereka,” tegas IPTU Rifles.

Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

#Polres Kampar

Index

Berita Lainnya

Index