Kurir Diduga Bawa 100,54 Gram Sabu Ditangkap di Tapung Hilir, Satresnarkoba Polres Kampar Buru Pemasok Berinisial GD

Kurir Diduga Bawa 100,54 Gram Sabu Ditangkap di Tapung Hilir, Satresnarkoba Polres Kampar Buru Pemasok Berinisial GD

KAMPAR, RadarLentera.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial HR (59) yang diduga berperan sebagai kurir narkotika di wilayah Kecamatan Tapung Hilir. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan empat paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 100,54 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Jalan Mandau KM 29 Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Berdasarkan keterangan kepolisian, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, HR diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat,” ujar IPTU Rifles.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket diduga sabu yang dikemas dengan berbagai lapisan untuk menyamarkan isi barang. Tiga paket disimpan di saku depan jaket abu-abu yang dikenakan terduga pelaku, dibungkus menggunakan plastik kemasan makanan merek French Fries berwarna merah, dilapisi lakban bertuliskan Fragile merah, serta kantong plastik hitam. Sementara satu paket lainnya ditemukan terselip di saku depan sebelah kanan celana yang dipakai HR.

Selain barang bukti berupa paket diduga sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Realme warna biru, jaket merek SCH berwarna abu-abu, sisa bahan pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, HR mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan panggilan GD. Polisi juga menyebut hasil tes urine terhadap HR menunjukkan reaksi positif mengandung methamphetamine.

Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Informasi tersebut sangat membantu proses pengungkapan,” katanya.

Menurutnya, meski terduga pelaku menggunakan metode pembungkusan yang cukup rapi untuk menghindari deteksi, upaya tersebut tetap berhasil diungkap oleh tim Satresnarkoba Polres Kampar.

Saat ini HR telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap identitas dan keberadaan sosok berinisial GD yang diduga menjadi pemasok, sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, HR disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan lain sebagaimana disampaikan penyidik. Seluruh proses penanganan perkara masih berlangsung, sementara status hukum pihak-pihak lain yang diduga terlibat akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut.

#Polres Kampar

Index

Berita Lainnya

Index