Remaja 17 Tahun di Kampar Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria 34 Tahun Diamankan Polisi

Remaja 17 Tahun di Kampar Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria 34 Tahun Diamankan Polisi

KAMPAR, RadarLentera.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial YA (34), warga Kecamatan Tapung Hulu, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja berusia 17 tahun.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali setelah sebelumnya diberikan pil yang disebut polisi sebagai narkotika jenis ekstasi.

YA diamankan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ditangkap, pria tersebut diketahui berada di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tapung Hulu.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di dua lokasi berbeda.

“Korban sempat dicabuli dua kali, yang pertama di dalam mobil saat berada di Kecamatan Tapung dan kedua di hotel sekitar Bangkinang Kota,” kata I Gede Yoga kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Korban Ditemukan Warga dalam Kondisi Linglung

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga memperoleh informasi bahwa korban ditemukan warga di kawasan Stanum, Bangkinang, dalam kondisi linglung dan berjalan seorang diri.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Bangkinang untuk mendapatkan penanganan. Setelah itu, korban dibawa pulang oleh ibunya.

Di hadapan keluarga, korban kemudian menceritakan peristiwa yang diduga dialaminya pada Juli 2026. Keterangan tersebut selanjutnya menjadi dasar keluarga untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Menurut keterangan polisi, korban sebelumnya dijemput YA di wilayah XIII Koto Kampar. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil pikap milik pelaku menuju Kecamatan Tapung.

Dalam perjalanan, korban diduga diberikan pil yang disebut polisi sebagai narkotika jenis inex atau ekstasi.

“Setelah itu korban kehilangan kesadaran. Saat itulah pelaku diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban di dalam mobil,” jelas I Gede.

Setelah korban sadar, YA disebut membawa korban ke sebuah penginapan di kawasan Bangkinang Kota.

Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, korban disebut berhasil keluar dari penginapan dan mencari pertolongan hingga akhirnya ditemukan warga di kawasan Stanum.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan YA di Kecamatan Tapung Hulu.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri memperoleh informasi mengenai lokasi pelaku. Petugas selanjutnya bergerak menuju kawasan perkebunan kelapa sawit.

“Anggota langsung bergerak dan akhirnya pelaku diketahui keberadaannya di perkebunan kelapa sawit sedang membawa buah kelapa sawit dengan menggunakan mobil pick up,” ujar I Gede.

YA kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyebut YA juga pernah tersangkut perkara hukum. Ia disebut merupakan residivis kasus pencurian buah kelapa sawit dan baru selesai menjalani hukuman penjara.

Terancam Pidana

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelaku kita jerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Saat ini, YA telah diamankan di Mapolres Kampar dan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Catatan redaksi: Identitas korban tidak dicantumkan untuk melindungi privasi anak sesuai prinsip perlindungan korban dalam pemberitaan perkara kekerasan seksual. Seluruh informasi mengenai keterlibatan pelaku masih mengacu pada keterangan kepolisian dan proses hukum yang berjalan.


 

#Polres Kampar

Index

Berita Lainnya

Index