Bea Cukai Bengkalis dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jalur Laut dari Malaysia, 268.257 Jiwa Selamat

Bea Cukai Bengkalis dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jalur Laut dari Malaysia, 268.257 Jiwa Selamat

BENGKALIS, RadarLentera.com - Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui jalur laut kembali digagalkan di Kabupaten Bengkalis, Riau. Bea Cukai Bengkalis bersama Polres Bengkalis dan Polsek Bantan mengamankan empat orang tersangka dalam operasi terpadu pada Rabu (12/8/2026).

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 28.967,91 gram metamfetamina (sabu), 122.629 butir pil ekstasi, serta 394 pcs etomidate. Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp137,6 miliar.

Penindakan ini diperkirakan dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi berdampak terhadap sekitar 268.257 jiwa, sekaligus memberikan potensi penghematan keuangan negara hingga Rp239,35 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi intelijen masyarakat terkait rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut di wilayah Bantan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Bea Cukai dan jajaran kepolisian.

Sekitar pukul 06.07 WIB, tim gabungan menghentikan sebuah Toyota Yaris putih di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan. Dari pemeriksaan kendaraan, petugas mengamankan dua pria berinisial M (50) dan HI (47), keduanya disebut berasal dari Pekanbaru.

Puluhan paket narkotika ditemukan disembunyikan di dalam karung goni yang ditempatkan di bagian kursi tengah kendaraan. Barang tersebut diduga akan dibawa menuju Kota Pekanbaru.

Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan kedua tersangka. Pergerakan tim berlanjut ke kawasan antrean kendaraan Pelabuhan Roro Air Putih, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.

Di lokasi tersebut, dua tersangka lainnya berinisial UA (24), yang diketahui berstatus mahasiswa, dan TP (28) berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku menjalankan perintah seseorang berinisial A, yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Seluruh tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Novryansyah menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan wilayah perbatasan dan jalur laut yang berpotensi dimanfaatkan jaringan narkotika internasional.

“Penguatan sinergi lintas instansi diharapkan semakin memperkuat keamanan wilayah terluar Kabupaten Bengkalis sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” ujarnya.

Pengungkapan tersebut sekaligus menegaskan bahwa jalur perairan Bengkalis terus menjadi perhatian serius aparat dalam mencegah masuknya narkotika dari luar negeri ke wilayah Indonesia.

#Hukum

Index

Berita Lainnya

Index