DUMAI, RadarLentera.com - Laporan seorang perempuan berusia 20 tahun membawa polisi mengungkap dugaan tindak pidana pemerkosaan di Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Seorang pria berinisial RS (25) kini diamankan Satreskrim Polres Dumai untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Dumai pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 15.23 WIB. Dalam laporan polisi Nomor LP/B/130/VIII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, korban menerangkan peristiwa terjadi sehari sebelumnya, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Jalan Abdul Rab Khan, Kecamatan Dumai Selatan.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, sebelum kejadian RS datang menjemput korban dari rumah setelah meminta izin kepada orang tua korban. Korban kemudian diajak keluar dengan alasan makan di kawasan Bukit Gelanggang.
Namun, perjalanan berubah arah. Saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta, RS diduga membelokkan sepeda motor menuju Jalan Abdul Rab Khan dan masuk ke kawasan Taman Wisata Alam (TWA).
Setibanya di lokasi, RS diduga melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban. Korban kemudian dibawa menuju sebuah pos Polisi Kehutanan yang berada di dalam kawasan TWA.
Di lokasi tersebut, RS diduga memaksa korban melakukan persetubuhan tanpa persetujuan. Setelah kejadian, korban kemudian diantarkan kembali ke rumah.
Merasa keberatan atas peristiwa yang dialaminya, korban selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim Polres Dumai menerima penanganan perkara dari Polsek Bukit Kapur pada Selasa (18/8/2026). Setelah mendalami keterangan korban, polisi kemudian mengamankan RS yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, mengamankan terlapor, menyita barang bukti, melaksanakan gelar perkara, serta memeriksa terlapor.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu lembar hasil visum korban dan satu pasang pakaian korban.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Dumai masih melengkapi proses penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan SPDP, serta melengkapi berkas perkara sebelum proses pengiriman tersangka dan barang bukti sesuai ketentuan hukum.
Polres Dumai menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan perlindungan dan penanganan hukum terhadap korban. Status RS dalam perkara ini masih sebagai terlapor/terduga dan proses hukum masih berjalan.
