Dua Tersangka Karhutla di Bengkalis Ditetapkan, Penyidik Dalami Peran Masing-Masing

Dua Tersangka Karhutla di Bengkalis Ditetapkan, Penyidik Dalami Peran Masing-Masing

BENGKALIS, RadarLentera.com - Polres Bengkalis menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan di Jalan Budi Mulya, RT 006/RW 002, Dusun Antara, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kedua tersangka berinisial BS (36) dan ZJ (52). Penetapan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melakukan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kebakaran diketahui pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas kemudian melakukan pengecekan lapangan setelah mendeteksi titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning.

Hasil pemeriksaan menunjukkan lahan tersebut merupakan milik BS. Dari sekitar satu hektare lahan yang digarap, kurang lebih 0,5 hektare di antaranya terdampak kebakaran.

Di lokasi, petugas menemukan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga minggu sebelumnya serta sebuah pondok yang digunakan untuk beristirahat saat berkebun.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit, tanah dan batang kayu bekas terbakar, tanaman kelapa sawit yang terbakar, ember, jerigen racun rumput, lampu pelita serta dua unit telepon seluler.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Yohn.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan.

Polres Bengkalis menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari upaya mencegah serta menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bengkalis.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index