NATUNA, RadarLentera.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama sejumlah instansi mengungkap dugaan penyelundupan narkotika lintas negara di Perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam operasi gabungan tersebut, aparat menemukan 65 karung berisi ketamine hydrochloride (HCl) dengan estimasi berat mencapai 1,3 ton yang disembunyikan di dalam kapal MV King Sun.
Pengungkapan dilakukan setelah petugas memeriksa kapal tersebut di Dermaga TNI AL Tanjung Sengkuang pada Jumat (7/8/2026) malam.
Operasi ini melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, TNI AL Koarmada I, TNI AL Koder IV Batam, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Ditresnarkoba Polda Kepri.
Disembunyikan di Bagian Tersembunyi Kapal
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan barang bukti tersebut diduga berasal dari Tiongkok dan hendak diselundupkan masuk ke wilayah Indonesia.
“Seluruh barang bukti sebanyak 65 karung, dengan estimasi berat 1,3 ton, asumsi rata-rata 20 kilogram per karung,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2026).
Petugas menemukan narkotika tersebut setelah mencurigai sejumlah bagian kapal. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap area tersembunyi di bawah lorong dek lantai dua serta salah satu kamar.
Saat lapisan karet dan lantai kayu geladak dibongkar, petugas menemukan puluhan karung yang diduga berisi ketamine hydrochloride.
Delapan Kru Kapal Jadi Tersangka
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan delapan orang yang disebut sebagai kru kapal dengan kewarganegaraan berbeda.
Mereka masing-masing Tsai Ming Hsun (43), warga Taiwan, yang disebut berperan sebagai penerjemah; Than Aung (53), warga Myanmar, chief engineer; Myo Lwin (55), juru masak; Kaung Htet (49), second engineer; Zaw Oo (38), bagian mesin; Min Min Lat (44), kelasi; Min Min Latt (36), chief officer; serta Phyo Lim (27), kapten kapal.
Kedelapan orang tersebut kemudian diproses hukum untuk mendalami peran masing-masing dalam dugaan penyelundupan tersebut.
Para tersangka disebut dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Barang Bukti Capai 1,3 Ton
Jumlah barang bukti yang mencapai sekitar 1,3 ton atau 1.300 kilogram menunjukkan skala pengungkapan yang sangat besar.
Namun, nilai ekonomi barang bukti tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan asumsi harga per gram. Nilai tersebut bergantung pada hasil pengujian, jenis dan kadar barang, serta harga pembuktian atau estimasi resmi yang digunakan penyidik.
Karena itu, angka fantastis yang muncul dari perhitungan berdasarkan harga eceran tertentu sebaiknya tidak dijadikan nilai resmi barang bukti sebelum ada keterangan dari aparat berwenang.
Begitu pula dengan klaim mengenai jumlah “jiwa yang diselamatkan”. Angka tersebut merupakan estimasi berbasis asumsi dan bukan ukuran faktual yang dapat memastikan berapa banyak orang yang benar-benar terhindar dari dampak peredaran narkotika.
Diduga Jaringan Lintas Negara
Kasus ini memperlihatkan bagaimana jalur laut dapat dimanfaatkan untuk membawa narkotika dari luar negeri menuju Indonesia.
Keterlibatan sejumlah instansi dalam pengungkapan tersebut juga menunjukkan pola penanganan terpadu terhadap dugaan kejahatan narkotika lintas negara.
Saat ini, penyidik masih memiliki pekerjaan penting untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Pengungkapan 1,3 ton ketamine di Natuna menjadi perhatian serius karena jumlah barang bukti yang diamankan tergolong sangat besar dan melibatkan kapal serta kru dengan kewarganegaraan berbeda.
Proses hukum terhadap delapan tersangka selanjutnya diharapkan dapat membuka lebih jauh mata rantai penyelundupan hingga pihak yang berada di balik pengiriman tersebut.
