BENGKALIS, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial IA (30) diamankan bersama delapan paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,38 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 01.17 WIB, di sebuah rumah di Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan IA di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,38 gram. Polisi juga mengamankan satu kotak kecil yang diduga digunakan untuk menyimpan paket tersebut serta satu unit telepon seluler.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar AKP Tidar.
Hasil pemeriksaan urine terhadap IA menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Selanjutnya, IA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Tidar menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengungkapan dan memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika maupun gangguan keamanan lainnya.
Polres Bengkalis menyatakan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika.
