Di Pekaitan Rohil, Polisi Tangkap 6 Tersangka Pengedar 86,3 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi

Di Pekaitan Rohil, Polisi Tangkap 6 Tersangka Pengedar 86,3 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi

JAKARTA, RadarLentera.com - Upaya penyelundupan puluhan kilogram narkotika yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Sebanyak 86,3 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi diamankan dalam operasi yang berawal dari penyelidikan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dan berlanjut hingga Palembang, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026), mengatakan setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

“Enam tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda,” ujar Eko.

Keenam tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Menurut penyidik, mereka diduga berperan mulai dari kurir, pemberi instruksi pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkotika dari Rokan Hilir menuju Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang diduga membantu tindak pidana tersebut. Seluruhnya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, penyidik masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang, yakni Punay dan Bos Aeng, yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.

Berawal dari Informasi Peredaran di Rokan Hilir

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir pada Senin (27/7/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dengan menyisir kawasan Sungai Pekaitan yang diduga menjadi jalur pergerakan barang.

Dalam penyisiran awal, petugas sempat melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pesisir sungai. Namun, saat didekati, pria tersebut telah meninggalkan lokasi.

Penyelidikan kemudian dilanjutkan pada Kamis (30/7/2026). Sekitar pukul 10.30 WIB, tim menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan di semak-semak di sepanjang Sungai Pekaitan. Paket tersebut diduga berisi narkotika.

Alih-alih langsung mengamankan barang bukti, petugas memilih melakukan pengamatan dari jarak jauh untuk mengidentifikasi pihak yang akan mengambil paket tersebut. Strategi itu membuahkan hasil ketika sekitar pukul 16.30 WIB seorang pria datang, lalu memindahkan empat kardus tersebut ke dalam sebuah boat.

Petugas segera melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial I. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil paket tersebut dan mengantarkannya ke pesisir Sungai Rokan.

Berbekal keterangan tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 18.30 WIB, tiga orang lainnya berinisial AR, SHW, dan TM berhasil diamankan di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan.

Di lokasi yang sama, penyidik turut menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia yang diduga telah dipersiapkan sebagai sarana untuk mengangkut narkotika.

Pengembangan Berlanjut hingga Palembang

Penyelidikan tidak berhenti di Rokan Hilir. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, tim bergerak ke Palembang, Sumatera Selatan.

Di sebuah hotel di kota tersebut, penyidik mengamankan tersangka berinisial YNS, yang menurut hasil penyidikan diduga berperan sebagai penerima sekaligus pengambil narkotika di wilayah Palembang.

Bareskrim Polri menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keseluruhan jaringan. Penyidik juga terus melakukan pengejaran terhadap dua DPO yang diduga berperan sebagai pengendali dalam rangkaian distribusi narkotika tersebut.

Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Punay diduga bertugas mengendalikan sekaligus memberikan perintah pengiriman narkotika dari Rokan Hilir, sedangkan Bos Aeng diduga mengendalikan proses pengambilan barang di Palembang.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Seluruh tersangka yang telah diamankan masih menjalani proses hukum, sementara pengejaran terhadap dua DPO terus dilakukan untuk menuntaskan pengungkapan kasus ini.

#Hukum

Index

Berita Lainnya

Index