Pilot Malaysia Diduga Selundupkan 25 Kg Lebih Narkoba di Bandara Soetta, Bareskrim Bongkar Jaringan Internasional

Pilot Malaysia Diduga Selundupkan 25 Kg Lebih Narkoba di Bandara Soetta, Bareskrim Bongkar Jaringan Internasional

JAKARTA, RadarLentera.com -  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika skala besar melalui jalur udara yang melibatkan seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia. Tersangka berinisial Mohd Saufi bin Othman (MSO) diamankan setelah diduga membawa sekitar 25 kilogram pil ekstasi dan sejumlah kecil sabu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Berdasarkan keterangan resmi Bareskrim, tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Pengungkapan kasus bermula saat petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan X-ray terhadap bagasi penumpang internasional di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada Selasa malam, 28 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diketahui diambil oleh seorang awak maskapai internasional berkewarganegaraan Malaysia. Koper tersebut selanjutnya dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pengecekan mendalam

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus besar pil ekstasi yang setelah dihitung berjumlah sekitar 70.114 butir dengan berat bruto sekitar 25,1 kilogram. Selain itu, ditemukan pula satu paket sabu seberat sekitar 2,7 gram beserta sisa sabu di dalam pipa kaca. Seluruh barang tersebut disembunyikan di dalam koper khusus kru pesawat (crew suitcase). Uji awal menggunakan narcotest dan perangkat Rigaku menunjukkan hasil positif MDMA, zat aktif yang umum ditemukan pada pil ekstasi. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyebut tersangka mengaku diperintah oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta. Sebagai imbalan, ia dijanjikan upah sebesar 50.000 ringgit Malaysia. Setelah tiba di Jakarta, barang haram itu disebut akan diambil oleh orang lain di sebuah hotel atau penginapan sesuai arahan jaringan yang mengendalikannya. 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka juga mengaku sudah tiga kali terlibat dalam pengiriman narkotika. Pengiriman pertama disebut dilakukan ke Sabah, Malaysia, kemudian pengiriman kedua membawa 7 kilogram sabu ke Jakarta, sedangkan percobaan ketiga yang membawa ekstasi dan sabu berhasil digagalkan petugas di Bandara Soekarno-Hatta. Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. 

Bareskrim bersama Bea Cukai menduga kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Malaysia–Indonesia. Sejumlah barang bukti lain turut disita, antara lain paspor Malaysia, kartu identitas Malaysia, SIM Malaysia, telepon seluler, tas ransel, serta satu set seragam pilot yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aktivitasnya sebagai awak penerbangan. 

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan kokain. Fakta tersebut memperkuat dugaan keterlibatan aktif tersangka dalam peredaran narkotika, bukan sekadar sebagai pembawa barang. Penyidik kini terus melakukan pendalaman terhadap komunikasi, perjalanan penerbangan, dan pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali maupun penerima barang di Indonesia. 

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan profesi pilot, yang memiliki akses mobilitas tinggi dan fasilitas khusus dalam operasional penerbangan. Bea Cukai menegaskan bahwa pengawasan terhadap awak pesawat internasional tetap dilakukan secara ketat berdasarkan analisis risiko, sehingga tidak ada pihak yang kebal dari pemeriksaan keamanan dan kepabeanan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal mengenai memiliki, membawa, dan mengedarkan narkotika dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Bareskrim menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan internasional yang terlibat dalam penyelundupan narkotika melalui jalur udara.

#Hukum

Index

Berita Lainnya

Index