PEKANBARU, RadarLentera.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya, Kamis (30/7/2026).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif yang diajukan jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar sesuai ketentuan dalam putusan.
Lebih Ringan dari Tuntutan KPK
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim menjadi sorotan karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, yang diduga dilakukan saat Abdul Wahid menjabat sebagai Gubernur Riau.
Abdul Wahid Ajukan Banding
Usai mendengar putusan majelis hakim, Abdul Wahid melalui tim penasihat hukumnya langsung menyatakan mengajukan banding. Pihak terdakwa menilai putusan tersebut belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan tetap meyakini kliennya tidak bersalah.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK belum langsung menyatakan menerima atau menolak putusan tersebut. Jaksa memilih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Menjadi Perhatian Publik
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan pengamanan aparat kepolisian. Sejumlah pendukung Abdul Wahid turut memadati area pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan.
Perkara yang menjerat Abdul Wahid menjadi salah satu kasus korupsi yang paling menyita perhatian publik di Riau dalam beberapa waktu terakhir. Putusan majelis hakim sekaligus membuka babak baru proses hukum karena perkara ini masih berpotensi berlanjut ke tingkat banding setelah terdakwa menyatakan tidak menerima putusan tersebut.
