Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Residivis AH, Sita Sabu, Ekstasi, dan Cairan Vape Diduga Narkotika

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Residivis AH, Sita Sabu, Ekstasi, dan Cairan Vape Diduga Narkotika
Seorang pria berinisial AH saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu.

LABUHANBATU, RadarLentera.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial AH (41), yang disebut sebagai residivis, bersama rekannya RUH alias Butok (30). Keduanya ditangkap dalam operasi di Jalan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, pada 26 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, petugas mengamankan kedua pria itu saat berada di lokasi.

“Benar, kami berhasil mengamankan seorang residivis bersama rekannya saat berada di lokasi. Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujar AKP Hardiyanto.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, mulai dari sabu dan pil ekstasi hingga cairan vape yang diduga mengandung etomidate.

AKP Hardiyanto menjelaskan, barang bukti sabu terdiri atas dua bungkus plastik klip dengan berat bruto masing-masing 16,56 gram dan 5,01 gram. Polisi juga menyita lima butir pil ekstasi bermerek Granat Pink dengan berat bruto 2,17 gram.

Selain itu, petugas menemukan enam bungkus plastik bertuliskan China dan Yakuza XL beserta cartridge yang diduga berisi cairan narkotika jenis etomidate, yang disebut sebagai pod getar.

Barang bukti lainnya meliputi uang tunai Rp1.255.000, satu unit timbangan elektrik berwarna perak, satu skop dari pipet, satu kotak rokok, serta dua unit telepon genggam merek OPPO berwarna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, salah satu tersangka mengaku memperoleh barang-barang tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Kadeng untuk kemudian diperjualbelikan kembali.

“Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali. Dia mengaku mendapatkannya dari seorang pria dengan panggilan Kadeng yang saat ini masih dalam penyelidikan intensif,” ungkap AKP Hardiyanto.

Polisi selanjutnya membawa para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Hardiyanto menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar bandar utama dan memutus mata rantai peredarannya,” tutupnya.

#Polres Labuhan Batu

Index

Berita Lainnya

Index