LABUHANBATU, RadarLentera.com - Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (21/10/2026).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AAP (35) dan MA (33) yang diduga terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penindakan dan penggeledahan.
Kegiatan diawali dengan apel Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Mapolres Labuhanbatu. Apel dipimpin Kabag Ops Polres Labuhanbatu dan diikuti personel Satresnarkoba, Sat Samapta, Sat Reskrim, Bhabinkamtibmas, serta personel BNNK Labuhanbatu Utara.
Dari lokasi penindakan, petugas menyita sembilan bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 2,06 gram. Barang bukti lainnya berupa satu kaca pirek bekas pakai dengan sisa diduga sabu seberat bruto 1,41 gram, alat isap bong, dua mancis, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah seseorang yang dikenal dengan panggilan M. Dari lokasi tersebut, ditemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,66 gram.
Selain itu, petugas menyita kaca pirek bekas bakar, alat isap bong, mancis, plastik klip kosong, sembilan kaca pirek baru, dua sekop dari pipet, dua timbangan elektrik, dua dompet, kalkulator, casing telepon genggam, satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna putih, serta uang tunai Rp1.500.000.
Namun, saat penggeledahan berlangsung, M tidak ditemukan di lokasi dan masih dalam pencarian petugas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari komitmen kepolisian bersama BNNK Labuhanbatu Utara untuk menekan peredaran gelap narkotika, terutama di wilayah yang terindikasi rawan penyalahgunaan narkoba.
Kedua pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polres Labuhanbatu turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba.

