Polsek Bagan Sinembah Musnahkan 109,44 Gram Sabu, Tiga Tersangka Diproses Hukum

Polsek Bagan Sinembah Musnahkan 109,44 Gram Sabu, Tiga Tersangka Diproses Hukum

ROKANHILIR, RadarLentera.com - Polsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 109,44 gram, Senin (19/10/2026). Pemusnahan yang berlangsung di Mapolsek Bagan Sinembah sekitar pukul 10.00 WIB itu berkaitan dengan perkara narkotika yang menjerat tiga orang tersangka berinisial AI, IAN, dan MR.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum setelah barang bukti tersebut ditetapkan status penyitaannya melalui Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Proses berlangsung dengan disaksikan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan kejaksaan, penasihat hukum, petugas medis, serta personel kepolisian.

Kegiatan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tertanggal 30 September 2026 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor B-4132/L.4.20/EnZ/10/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penanganan perkara yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan berat bersih total 109,44 gram. Sebelum pemusnahan, barang bukti telah melalui proses penimbangan dan penyisihan untuk kepentingan pembuktian dalam penanganan perkara.

Proses pemusnahan diawali dengan membuka kemasan barang bukti yang telah disegel dan diberi label. Kristal sabu kemudian dimasukkan ke dalam cairan yang dicampur bahan pembersih pakaian, lalu dihancurkan menggunakan blender hingga larut.

Selanjutnya, sisa campuran hasil pemusnahan dibuang ke dalam galian septic tank. Seluruh tahapan tersebut disaksikan oleh para tersangka dan pihak-pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Sejumlah pejabat dan unsur terkait turut menghadiri pemusnahan, di antaranya IPTU Mutiha Simorangkir selaku Kanit Binmas yang mewakili Kapolsek Bagan Sinembah, IPDA Arie Praramadhana, S.Tr.K., IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., dan IPDA Dedi Elrinsyah Nasution.

Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Akbar Hamdani Rambe, S.H., penasihat hukum Coky Roganda Manurung, S.H., M.H., petugas medis Puskesmas Bagan Batu Egi James Tarigan, S.Sos., serta personel Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Bagan Sinembah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index