Sembunyikan 34 Paket Ganja dalam Bungkus Rokok, Pria 43 Tahun Ditangkap di Panipahan

Sembunyikan 34 Paket Ganja dalam Bungkus Rokok, Pria 43 Tahun Ditangkap di Panipahan

ROKANHILIR, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (16/10/2026) sore. Seorang pria berinisial RT (43), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, diamankan bersama 34 paket kecil ganja dengan berat kotor 58,33 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Taqwa, Kepenghuluan Panipahan Darat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas tersebut.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Lucky Strike.

Dari hasil pemeriksaan awal, RT mengaku masih menyimpan ganja lainnya. Petugas kemudian menemukan 30 paket tambahan yang disembunyikan di dalam dua bungkus rokok merek Commodore dan digantung di belakang pintu rumah.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 34 paket kecil ganja dengan berat kotor 58,33 gram.

Selain menyita barang bukti narkotika, petugas juga melakukan tes urine terhadap RT. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine tersangka positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas IPDA Anton, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan memulihkan kawasan rawan narkoba.

“Pengungkapan kasus hari ini merupakan bagian tak terpisahkan dari program prioritas Bapak Kapolri, yakni pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan narkoba. Kami tidak hanya menindak pengedar, tetapi juga memutus akses peredaran sekaligus memulihkan lingkungan agar kembali aman dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Ia menyebutkan, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Kami tegaskan, tidak ada kompromi. Siapa pun yang mencoba menjadikan wilayah kita sebagai jalur peredaran narkoba akan kita tindak tegas. Kami juga mengimbau warga agar segera menghubungi Call Center Polri 110 jika melihat hal mencurigakan,” katanya.

Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Saat ini, RT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index