LABUHANBATU – RadarLentera.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu, personel gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menggelar kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TKR (33), warga Barak Seng, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari pria tersebut, petugas menyita tujuh plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,52 gram. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip sedang kosong, satu kotak rokok merek Avolution, satu unit ponsel Android merek Realme berwarna hitam, serta uang tunai Rp50.000.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya dari lokasi kegiatan, yakni satu bungkus plastik transparan berisi plastik klip kosong, satu kaca pirex bekas pakai dengan berat bruto 1,21 gram, satu skop yang terbuat dari pipet, dua alat isap bong, satu mancis berwarna kuning, dua timbangan elektronik, serta satu kotak kaleng rokok merek Dji Sam Soe.
Kegiatan GSN tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi.
Menindaklanjuti informasi itu, personel gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan TKR beserta barang bukti.
Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan juga membakar pondok, terpal, dan sejumlah barang lainnya yang menurut keterangan dalam laporan sengaja disiapkan untuk dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
Selanjutnya, pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

