KAMPAR, RadarLentera.com - Jajaran Polsek Kampar Kiri mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Keduanya berinisial AS (30) dan RU (29). Mereka diamankan di kawasan Simpang Bendungan, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R. Zuhri Siregar membenarkan adanya penindakan tersebut.
Menurutnya, kedua terduga pelaku mengaku hanya berteman. Namun, saat diamankan, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku hanya berteman dan diduga hendak melakukan transaksi. Saat diamankan, ditemukan dua paket diduga sabu,” ujar Kompol Zuhri Siregar.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Sungai Paku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Polsek Kampar Kiri melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna pink dan memasuki kawasan kebun karet di pinggir jalan Desa Sungai Paku.
Petugas selanjutnya menghampiri keduanya dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AN.
Polisi kemudian bergerak menuju Desa Kebun Durian untuk mencari keberadaan AN di rumahnya. Namun, AN diduga mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri.
Sementara itu, AS dan RU beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif mengandung narkoba.
Atas perbuatannya, keduanya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHPidana.
Polsek Kampar Kiri masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta mengejar AN yang saat ini masih dalam pencarian.
