Laporan Warga via Call Center 110, Polisi Bubarkan Balap Liar di Rohil

Laporan Warga via Call Center 110, Polisi Bubarkan Balap Liar di Rohil

ROKANHILIR, RadarLentera.com - Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polda Riau langsung ditindaklanjuti personel Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM). Polisi mendatangi lokasi yang dilaporkan menjadi tempat aktivitas balap liar di Jalan Lintas Ujung Tanjung–Bagan Siapiapi, kawasan Pisang-Pisang, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, setelah adanya laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas balap liar yang berlangsung di jalan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel piket Polsek TPTM segera bergerak menuju lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan tindakan kepolisian dengan membubarkan aktivitas balap liar guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.

Langkah cepat tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam merespons laporan masyarakat sekaligus mengantisipasi potensi kecelakaan dan gangguan Kamtibmas yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas balap liar.

Polsek TPTM juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain, serta segera melaporkan apabila menemukan gangguan Kamtibmas melalui saluran kepolisian yang tersedia.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index