DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengamankan dua pria dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Gang Kenangan, Kelurahan Bagan Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 10 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,63 gram.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial J (40), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, dan MI (34), seorang wiraswasta. Keduanya diamankan pada Selasa, 8 September 2026, saat berada di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada akhir Agustus 2026.
Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria berinisial J yang diduga melakukan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Soekarno-Hatta, Gang Kenangan.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga pada Selasa, 8 September 2026, petugas memperoleh informasi bahwa J diduga akan melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan J bersama MI berada di dalam sebuah rumah. Keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan serta penggeledahan.
10 Paket dan Sejumlah Barang Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 1,63 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu helai plastik bening, satu plastik asoi warna hitam, satu timbangan digital warna hitam, satu blok plastik bening, serta satu helai celana pendek warna abu-abu.
Petugas juga menyita dua unit telepon seluler, masing-masing Infinix warna biru muda dan Samsung warna biru dongker.
Seluruh barang yang diamankan kemudian dibawa bersama kedua pria tersebut ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil Tes Urine
Dalam pemeriksaan lanjutan, hasil tes urine terhadap J dan MI dinyatakan positif Methamphetamine (Metha). Sementara pemeriksaan terhadap Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (Tetra) menunjukkan hasil negatif.
Keduanya kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
