65 Bungkus Diduga Sabu Dibawa dari Jalur Laut Malaysia, Tiga Pria Diamankan di Bengkalis

65 Bungkus Diduga Sabu Dibawa dari Jalur Laut Malaysia, Tiga Pria Diamankan di Bengkalis

BENGKALIS, RadarLentera.com - Jaringan peredaran narkotika yang diduga masuk melalui jalur laut kembali diungkap aparat di Kabupaten Bengkalis, Riau. Sebanyak 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu diamankan dalam operasi gabungan Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis, Rabu (9/9/2026).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di wilayah Kecamatan Bantan.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Bantan dengan melakukan penyelidikan di sejumlah titik sepanjang garis pantai. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa transaksi diduga akan berlangsung di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapati sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BM 8955 BN yang dikemudikan seorang pria berinisial S. Gerak-gerik kendaraan tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan petugas.

Polisi menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat karung berisi 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu.

S beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Bantan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Pengembangan tidak berhenti pada penangkapan S. Tim Sus Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga mengamankan dua pria lainnya berinisial ST dan P.

Keduanya diduga terlibat dalam proses membawa barang tersebut dari jalur laut menuju daratan menggunakan kapal motor atau pompong nelayan.

Pengembangan Berlanjut ke Ruko di Bengkalis

Tim gabungan selanjutnya bergerak menuju sebuah ruko dua lantai di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan atau pengiriman narkotika, di antaranya beberapa tas berwarna hitam, tas plastik, karung serta plastik hitam.

Selain 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Barang bukti tersebut meliputi:

* Satu unit Mitsubishi L300 beserta kunci dan STNK;
* Tiga unit telepon seluler;
* Satu unit kapal motor nelayan;
* Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion;
* Sejumlah tas, karung dan plastik yang ditemukan di lokasi pengembangan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi dan sinergi antarjajaran sangat penting dalam mengungkap serta memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Tidar.

Diduga Berkaitan dengan Jaringan Luar Negeri

Dari pemeriksaan awal, barang yang diamankan tersebut diduga berasal dari Malaysia dan berkaitan dengan jaringan yang berada di luar negeri.

Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul barang, peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

AKP Tidar menegaskan Polres Bengkalis akan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika sebagai bagian dari pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan kembangkan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Saat ini, S, ST dan P beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang yang diduga narkotika tersebut juga akan dilakukan penimbangan serta pengujian laboratoris forensik sesuai ketentuan hukum untuk memastikan kandungannya.

Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan melaporkan setiap informasi terkait dugaan tindak pidana kepada Kepolisian melalui Call Center 110.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa informasi masyarakat dan sinergi antarjajaran kepolisian memiliki peran penting dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika, termasuk yang diduga memanfaatkan jalur laut untuk masuk ke wilayah Bengkalis.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index