Terungkap dari Penanganan Karhutla, Polisi Tetapkan Warga Pangkalan Libut sebagai Tersangka Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan

Terungkap dari Penanganan Karhutla, Polisi Tetapkan Warga Pangkalan Libut sebagai Tersangka Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan

BENGKALIS, RadarLentera.com - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, berkembang menjadi perkara dugaan tindak pidana kehutanan.

Polsek Pinggir menetapkan seorang warga berinisial J sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi tanpa dilengkapi izin yang sah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Kamis, 10 September 2026.

Perkara ini bermula saat personel Polsek Pinggir melakukan penanganan karhutla pada Rabu, 2 September 2026, di Jalan Pemda Mandar RT 001 RW 006, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut.

Saat melakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit pada areal yang sebelumnya terbakar.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat lokasi.

Dari hasil telaah BPKH Riau, lokasi tersebut diketahui berada dalam kawasan hutan produksi.

Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada J yang diduga mengelola perkebunan kelapa sawit di kawasan tersebut. Polisi juga menemukan adanya sebuah pondok yang didirikan di lokasi.

Penyidik menduga J telah melakukan aktivitas pemanenan tanaman sawit sekitar satu bulan sebelum lokasi tersebut ditemukan petugas.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, J diduga tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan perkebunan maupun menguasai kawasan hutan tersebut. Luas lahan yang diduga dikuasai diperkirakan mencapai sekitar 2,5 hektare.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Android merek VIVO.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bahan dan keterangan dalam proses penyelidikan.

Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pengecekan langsung ke lokasi, pengambilan titik koordinat, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status kawasan.

Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan ahli, termasuk berkaitan dengan laboratorium forensik dan bidang perkebunan, sebelum proses penyidikan dilanjutkan hingga tuntas.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Dalam proses hukum tersebut, seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi tersangka untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index