Polda Riau Tangani 45 Perkara Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka

Polda Riau Tangani 45 Perkara Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka

PEKANBARU, RadarLentera.com - Penanganan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau terus bertambah. Hingga Senin (7/9/2026), Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran Polres telah menangani 45 perkara, dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari keseluruhan perkara tersebut, luas area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana Karhutla mencapai 2.958,04 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, proses penegakan hukum terus berjalan seiring dengan upaya pencegahan dan penanganan Karhutla yang dilakukan secara terpadu di sejumlah wilayah.

Menurutnya, setiap peristiwa kebakaran yang memiliki indikasi tindak pidana akan ditelusuri secara mendalam oleh penyidik.

“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” ujar Ade.

26 Perkara Masih Disidik

Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, dari 45 perkara yang ditangani, 26 perkara masih dalam proses penyidikan.

Sementara itu, dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah memasuki tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Wilayah dengan jumlah perkara terbanyak berada di Pelalawan, Bengkalis dan Indragiri Hilir, masing-masing sebanyak delapan perkara.

Di Pelalawan, delapan perkara melibatkan sembilan tersangka dengan luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara mencapai 2.502,6 hektare.

Kemudian di Bengkalis, delapan perkara melibatkan sembilan tersangka, dengan luas area terbakar mencapai 230,5 hektare.

Sedangkan di Indragiri Hilir, delapan perkara ditangani dengan delapan tersangka. Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 22,5 hektare.

Penanganan perkara juga tercatat di Kabupaten Siak. Hingga Senin, terdapat empat perkara dengan lima tersangka, dengan luas area terbakar mencapai 48,39 hektare.

Dari empat perkara tersebut, tiga masih dalam proses penyidikan dan satu perkara telah selesai tahap II.

Sementara itu, Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka. Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing menangani tiga perkara dengan tiga tersangka.

Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara, sedangkan Dumai dan Rokan Hulu masing-masing mencatat satu perkara.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani langsung satu perkara yang melibatkan dua tersangka.

Penegakan Hukum Harus Didukung Bukti

Ade menegaskan, keberhasilan penanganan Karhutla tidak hanya diukur dari jumlah perkara maupun tersangka yang ditetapkan. Menurutnya, setiap proses hukum harus didukung pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Ade.

Ia menjelaskan, penegakan hukum merupakan salah satu bagian dari strategi menyeluruh Polda Riau dalam menangani Karhutla.

Upaya represif berjalan beriringan dengan langkah pencegahan, antara lain melalui patroli, deteksi dini, sosialisasi serta penyampaian langsung mengenai larangan membuka dan membersihkan lahan dengan cara membakar.

Polda Riau juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membuka maupun membersihkan lahan, khususnya di kawasan gambut yang memiliki risiko tinggi terhadap penyebaran api.

Kebakaran yang tidak terkendali dapat meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat hingga mengganggu aktivitas warga.

“Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” pungkas Ade.

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index