BENGKALIS, RadarLentera.com – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali terungkap di Provinsi Riau. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika setelah menemukan tujuh bungkus besar diduga sabu dengan berat sekitar 7 kilogram. Sebagian barang bukti bahkan ditemukan terkubur di dalam tanah untuk menghindari pelacakan petugas.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34). Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Mapolda Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Pergam pada Rabu (22/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat. Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang menjadi sasaran operasi.
Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas menemukan MK dan JN di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. Keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dari hasil interogasi, MK mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari RM. Informasi itu kemudian menjadi petunjuk bagi penyidik untuk bergerak menuju kediaman RM yang masih berada di wilayah Desa Pergam.
Saat petugas melakukan penggerebekan, RM disebut sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan yang bersangkutan akhirnya diamankan tanpa dapat menghindari pengejaran aparat.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada dua lokasi penyimpanan lain yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RM mengarah pada dua lokasi penyimpanan lainnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan enam bungkus lainnya di kebun sawit di belakang rumah tersangka,” ujar Kombes Putu, Selasa (28/7/2026).
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita total tujuh bungkus besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 7 kilogram.
Berdasarkan pengakuan RM kepada penyidik, barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial D. Hingga kini, identitas dan keberadaan D masih dalam proses penyelidikan serta pengejaran oleh kepolisian.
“D masih diburu,” kata Kombes Putu.
Polda Riau menegaskan penyidikan belum berhenti pada penangkapan tiga tersangka tersebut. Aparat masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat, termasuk menelusuri pemasok, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Kombes Putu.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga kembali mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Peran aktif masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di berbagai wilayah.
