Diduga Curi Buah Sawit di Kebun Warga, Pria 37 Tahun Diamankan Polsek Bukit Kapur

Diduga Curi Buah Sawit di Kebun Warga, Pria 37 Tahun Diamankan Polsek Bukit Kapur

DUMAI, RadarLentera.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kapur, Polres Dumai, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Sabtu (5/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DS (37), warga Kecamatan Bukit Kapur. Ia diamankan setelah diduga mengambil buah kelapa sawit dari kebun milik warga tanpa izin.

Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 07.30 WIB. Saat berada di sekitar perkebunan, dua orang saksi melihat seorang pria yang mencurigakan berada di dalam kebun sawit.

Saksi kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati pria tersebut sedang mencincang atau membrondol buah kelapa sawit. Saksi selanjutnya mengamankan DS beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Barang yang ditemukan di lokasi antara lain buah kelapa sawit, brondolan sawit, satu buah egrek dan satu buah parang.

Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Bukit Kapur bergerak menuju lokasi. Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H. bersama personel untuk melakukan penanganan dan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan DS serta sejumlah barang bukti berupa empat janjang buah kelapa sawit, satu karung berisi brondolan sawit, satu buah egrek dan satu buah parang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, DS diduga mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil dari kebun milik korban tanpa izin.

Saat barang bukti hendak dibawa untuk dilakukan penimbangan, saksi kembali memperoleh informasi mengenai adanya tumpukan buah sawit lain di dalam kebun.

Petugas kemudian meminta keterangan kepada DS. Dari pemeriksaan tersebut, DS kembali diduga mengakui bahwa terdapat enam janjang buah kelapa sawit lainnya yang juga diambil dari kebun yang sama.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp745.000 dan dua lembar kuitansi pembayaran buah kelapa sawit yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan buah tersebut.

Akibat kejadian itu, korban DT diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp745.460.

DS selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bukit Kapur bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Bukit Kapur masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak yang diamankan, mengamankan barang bukti serta melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index