ROKANHILIR, RadarLentera.com – Informasi dari masyarakat mengantarkan Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial H (29) dan B (30). Dari dua lokasi penggeledahan, petugas menyita 12 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu, Kamis (3/9/2026) malam.
Keduanya diamankan sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah tempat cucian sepeda motor yang berada di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Seremban Jaya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Rian Rahmadi, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika yang berlangsung di sebuah tempat cucian sepeda motor.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah cucian sepeda motor,” ujar Rian.
Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan H serta B. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan Ketua RW setempat.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket plastik yang diduga berisi sabu. Paket-paket tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak permen dan kotak rokok.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, sekop yang dibuat dari pipet, telepon seluler, serta uang tunai.
Dalam pemeriksaan awal, H disebut mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan milik B. H juga disebut akan memperoleh keuntungan setelah barang tersebut terjual.
B kemudian mengakui kepemilikan barang yang ditemukan petugas.
Polisi tidak berhenti di lokasi pertama. Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke rumah B di Jalan Suko Mulyo, Kepenghuluan Seremban Jaya, untuk dilakukan penggeledahan lanjutan.
Di rumah tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, termasuk paket yang diduga sabu, alat hisap atau bong, sekop, dan timbangan digital.
“Di rumah salah satu terduga, tim kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, termasuk paket yang diduga sabu, alat hisap atau bong, sekop, serta timbangan digital,” jelas Rian.
Dari hasil pengungkapan di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total 12 bungkus plastik yang diduga berisi sabu.
Rinciannya, dua bungkus plastik klip merah ukuran besar, empat bungkus plastik klip merah ukuran kecil, dan enam bungkus plastik bening.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut menyita dua timbangan digital, satu bong, dua sekop berbahan pipet, tiga unit telepon seluler, sejumlah plastik klip kosong, dua kotak permen, satu kotak rokok, satu dompet, serta uang tunai dengan total Rp1,95 juta.
Seluruh barang bukti bersama kedua pria tersebut kini diamankan di Mapolsek Rimba Melintang. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing serta asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Dalam perkara ini, H dan B dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses hukum terhadap keduanya masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
