Polres Rohil Ungkap 48 Kasus Narkoba, 66 Tersangka Diamankan dalam Dua Bulan

Polres Rohil Ungkap 48 Kasus Narkoba, 66 Tersangka Diamankan dalam Dua Bulan

ROKANHILIR, RadarLentera.com – Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap 48 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode 1 Juli hingga 30 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 66 orang diamankan sebagai tersangka.

Capaian tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil, Senin (31/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Rohil KOMPOL Rikky Operiady, S.Sos., S.I.K., M.I.K., KBO Satresnarkoba IPTU Lukfi Nareri, S.A.P., M.M., serta Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H.

Dari total 66 tersangka yang diamankan, terdiri dari 52 laki-laki dewasa, 13 perempuan dewasa, dan satu anak perempuan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dari rangkaian pengungkapan tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 399,2 gram sabu, 4,9 gram ganja, dan tujuh butir ekstasi.

Satresnarkoba Tangani 21 Kasus

Dari 48 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 21 kasus ditangani langsung oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir dengan total 33 tersangka.

Sementara itu, pengungkapan kasus lainnya dilakukan oleh jajaran Polsek dan Satpolair di wilayah hukum Polres Rohil.

Sejumlah satuan kewilayahan yang turut berperan dalam pengungkapan tersebut di antaranya Polsek Bagan Sinembah, Polsek Bangko, Polsek Pujud, Polsek Kubu, Polsek Panipahan, Polsek Bangko Pusako, Polsek Rimba Melintang, Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Polsek Batu Hampar, Polsek Simpang Kanan, serta Satpolair.

Pengungkapan lintas wilayah tersebut menunjukkan upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika hingga ke tingkat kewilayahan.

Kapolres: Perangi Narkoba Butuh Peran Bersama

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain penindakan, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.

Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika maupun jaringan peredarannya.

“Mari bersama-sama memerangi narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir,” pungkasnya.

Polres Rohil memastikan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh jajaran dan dukungan masyarakat.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index