Berawal dari Karhutla, Polsek Pinggir Tetapkan Pemilik Kebun Sawit di Kawasan Hutan sebagai Tersangka

Berawal dari Karhutla, Polsek Pinggir Tetapkan Pemilik Kebun Sawit di Kawasan Hutan sebagai Tersangka

BENGKALIS, RadarLentera.com — Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, terus bergulir. Hasil pengembangan penyelidikan, Polsek Pinggir menetapkan seorang pria berinisial JFP (29) sebagai tersangka dalam perkara dugaan menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, setelah penyidik melaksanakan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara.

Kasus tersebut bermula saat personel Polsek Pinggir melakukan pengecekan sekaligus penanganan Karhutla di Jalan Reformasi RT 002 RW 006, Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, pada Agustus 2026.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di areal yang terbakar. Aktivitas yang ditemukan antara lain penyemprotan dan pemupukan tanaman sawit.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik Polsek Pinggir. Polisi berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat yang diperoleh dari lokasi kejadian.

Hasil telaah BPKH menunjukkan bahwa lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan produksi.

Penyelidikan selanjutnya mengungkap dugaan bahwa JFP menguasai dan mengelola lahan tersebut untuk aktivitas perkebunan kelapa sawit. Penyidik mendapati adanya kegiatan pemanenan secara rutin, penyemprotan serta pemupukan tanaman di kawasan tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, JFP diduga tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan produksi tersebut. Luas lahan yang dikuasai diperkirakan mencapai sekitar 4 hektare.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu antara lain satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna hitam, 12 batang pelepah sawit yang telah terbakar, satu lembar peta hasil telaah status titik koordinat, serta surat hasil telaah status titik koordinat dari BPKH Wilayah XIX Riau.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis dalam menangani Karhutla sekaligus menindak dugaan aktivitas ilegal yang berlangsung di kawasan hutan.

Penyidikan Masih Berlanjut

Meski telah menetapkan tersangka, penyidik masih melakukan sejumlah tahapan untuk melengkapi proses hukum. Di antaranya melengkapi administrasi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli, termasuk terkait laboratorium forensik dan bidang perkebunan, sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan, penguasaan maupun pengelolaan lahan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index