Kunci Kios Rusak, Barang Dagangan Raib: Warga Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Dumai Timur

Kunci Kios Rusak, Barang Dagangan Raib: Warga Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Dumai Timur

DUMAI, RadarLentera.com - Aksi pencurian terjadi di sebuah kios di Jalan H. Imam Munandar, RT 002, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Seorang pria berinisial A.S. alias D. diamankan warga setelah diduga terlibat dalam pencurian sejumlah barang milik korban.

Kasus tersebut kemudian ditangani Unit Reskrim Polsek Dumai Timur setelah korban melaporkan kejadian sekaligus menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan masyarakat.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 03.15 WIB. Saat tiba di kios, korban mendapati kondisi pintu depan sudah terbuka. Gembok yang sebelumnya terpasang juga dalam keadaan rusak.

Curiga dengan kondisi tersebut, korban kemudian memeriksa bagian dalam kios. Hasilnya, sejumlah barang dagangan dan peralatan miliknya diketahui telah hilang.

Barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit timbangan berkapasitas 100 kilogram serta sejumlah keripik/kerupuk ubi yang sebelumnya disimpan di dalam kios.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban terlebih dahulu mengantarkan barang dagangan yang telah dipesan konsumen. Setelah itu, korban menyampaikan kejadian tersebut kepada penjaga pasar.

Korban kemudian menyampaikan ciri-ciri orang yang dicurigai. Warga selanjutnya melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan dan mengamankan orang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Sekitar pukul 12.30 WIB pada hari yang sama, korban mendatangi Polsek Dumai Timur dan melaporkan kejadian tersebut sekaligus menginformasikan bahwa terduga pelaku telah diamankan warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Dumai Timur bergerak ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 10 bungkus plastik putih berisi keripik cabe dan satu unit timbangan kapasitas 100 kilogram.

Terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi serta terduga pelaku. Selain itu, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum tahapan penanganan perkara berikutnya.

Atas dugaan perbuatannya, A.S. alias D. disangkakan Pasal 477 KUHPidana.

Polsek Dumai Timur selanjutnya akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dan mengirimkan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Dumai mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak Kepolisian melalui layanan yang tersedia, termasuk Call Center 110, agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index