ROKANHILIR, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengamankan dua pria dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Tanah Putih. Dari lokasi, polisi menyita 13 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,96 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AS alias Dika (33), warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, dan AP (22), warga Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah gubuk di Kelurahan Sintong Bakti, RT 001/RW 008, Kecamatan Tanah Putih.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T. M. Sitinjak, SE., M.H., memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sintong.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa kedua pria tersebut berada di sebuah gubuk dan diduga membawa narkotika. Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 13 paket diduga sabu seberat 1,96 gram. Selain itu, turut diamankan tiga timbangan, delapan pak plastik klip baru, tiga sekop, tiga dompet, satu unit telepon seluler Android, uang tunai Rp340 ribu, satu unit sepeda motor Honda Supra, serta satu buku notes warna merah.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pria tersebut disebut mengakui kepemilikan barang bukti dan keterlibatan dalam perkara tersebut.
Keduanya kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif methamphetamine (MET) dan amphetamine (AMP).
Atas perkara tersebut, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.
Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
