Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor di Dumai, Pemuda 19 Tahun Diamankan

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor di Dumai, Pemuda 19 Tahun Diamankan

DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Nusantara, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial BK (19). Petugas juga berhasil menemukan kembali sepeda motor yang dilaporkan hilang dan mengamankannya sebagai barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial LAS (27) melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/VIII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, sepeda motor milik korban diketahui hilang dari teras kontrakan di Jalan Nusantara, Kelurahan Dumai Kota.

Sebelumnya, pada 15 Juni 2026, korban meminjamkan sepeda motor tersebut kepada adiknya, ME (21), untuk digunakan sebagai kendaraan bekerja.

Namun pada 24 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapat informasi dari adiknya bahwa sepeda motor yang sebelumnya diparkir di teras kontrakan telah raib.

Kendaraan yang hilang merupakan Honda Scoopy warna cokelat putih dengan nomor polisi BM 5165 HY. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus melacak keberadaan sepeda motor yang hilang.

Hasilnya, pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mengamankan BK di Jalan Putri Tujuh, tepatnya di depan Pos 903, Kota Dumai.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Polres Dumai IPDA Dimas Arsa Ramadhan, S.Tr.I.K.

Setelah BK diamankan, polisi melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan satu unit Honda Scoopy di rumah seorang perempuan berinisial N, yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Sepeda motor tersebut kemudian diamankan dan dibawa untuk kepentingan penyidikan. Polisi turut menyita satu lembar surat keterangan jaminan dari PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Tbk sebagai barang bukti pendukung.

Saat ini, BK beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Dumai. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Dumai mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta dilengkapi pengamanan tambahan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index