DUMAI, RadarLentera.com - Peredaran gelap narkotika di Kota Dumai kembali dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengamankan seorang pria berinisial F (45) dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 1 bungkus diduga sabu dengan berat kotor mencapai 691,94 gram, atau hampir 700 gram.
Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 00.20 WIB, di sebuah rumah di Jalan Nasional RT 007, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan Jalan Nasional, Kelurahan Buluh Kasap.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Dumai melalui serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, Tim Opsnal melakukan penindakan dan mengamankan F di dalam rumahnya sekitar pukul 00.20 WIB.
Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Guspurwantoro, S.H., kemudian melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu seberat 691,94 gram yang berada di bagian belakang rumah.
Tidak hanya itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka, yakni 1 alat hisap atau bong, 1 mancis, 1 unit telepon genggam Android merek Tecno warna hitam, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam-putih dengan nomor polisi BM 5294 RI.
Handphone tersebut diduga digunakan untuk aktivitas transaksi, sedangkan sepeda motor diduga digunakan untuk mengambil dan mengantarkan narkotika.
Urine Positif Methamphetamine
Dalam pemeriksaan awal, F mengakui barang-barang yang diamankan tersebut berada dalam penguasaannya.
Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan F positif Methamphetamine, sementara pemeriksaan Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Kejar Kemungkinan Jaringan Lebih Besar
Polisi belum berhenti pada penangkapan F. Penyidik Satresnarkoba Polres Dumai masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi: 691,94 gram diduga narkotika jenis sabu; 1 alat hisap atau bong; 1 buah mancis; 1 unit HP Android Tecno warna hitam; 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam-putih, BM 5294 RI.
Atas perkara tersebut, F dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
