Polsek Mandau Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Pudu, 18 Paket Diamankan

Polsek Mandau Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Pudu, 18 Paket Diamankan
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi

BENGKALIS, RadarLentera.com - Jajaran Polsek Mandau kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (30) beserta 18 paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan pemantauan, petugas mengamankan R dan dilanjutkan dengan pemeriksaan serta penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket narkotika jenis sabu, yang terdiri atas 2 paket berukuran besar dan 16 paket berukuran kecil.

Sebanyak 17 paket ditemukan di dalam jok sepeda motor yang digunakan R. Sementara itu, satu paket lainnya ditemukan di tangan yang bersangkutan.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit telepon seluler, satu timbangan digital, uang tunai sebesar Rp34 ribu, satu dompet kecil, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu tas sandang.

Mengaku Dapat Barang dari Seseorang Berinisial I

Dalam pemeriksaan awal, R mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial I. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang terlarang tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Mandau.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Mandau dalam mendukung Program P4GN. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba,” ujar Kapolsek Mandau.

Saat ini, R beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melawan Narkoba

Polsek Mandau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Jangan diam terhadap narkoba. Bersama Polri, kita wujudkan lingkungan yang aman dan generasi yang sehat tanpa narkoba.”

Untuk menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan keamanan dan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index